Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Tbn AGUS M. TAKIM KAPOLRES TUBAN KESATUAN SATRESKRIM KESATUAN UNIT RESKRIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat 000
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON
  2. Menyatakan penetapan TERMOHON menjadikan PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam penggelapan sertipikat no 099 atas nama PASIKUN sebagaimana rumusannya pasal 372 KUHP TIDAK SAH.
  3. Menyatakan tidak sah semua keputusan atau penetapan yang dibuat atau yang
  4. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuannya, kedudukannya dan harkat serta martabatnya.
  5. Mengabulkan permintaan PEMOHON dalam kerugian imateriil sebagaimana permintaan PEMOHON sejumlah Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya