Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
137/Pid.Sus/2025/PN Tbn | M. UBAB S. MAHALI, S.H | Rangga Zhakaria Firmansah Bin Mujito | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas |
Nomor Perkara | 137/Pid.Sus/2025/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Sep. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B 3269/M.5.33/Eku.2/09/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ---------Bahwa ia Terdakwa RANGGA ZHAKARIA FIRMANSAH Bin MUJITO pada hari Sabtu tanggal 17 Mei2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dusun Ngembes Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
penerangan jalan, arus lalu lintas sepi, Terdakwa mengemudikan Kendaraan Mobil tersebut dari arah barat ke timur dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) km/jam dengan gigi porseneleng masuk 3 (tiga) serta posisi berjalan menyerong ke kanan atau arah selatan. Kemudian pada waktu yang sama dari arah yang berlawanan, yakni arah timur ke barat terdapat Saksi Moch Choirul Anwar Bin H. Marsaid sedang mengemudikan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi S-4266-EAJ dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam. Kemudian dalam jarak 10 (sepuluh) meter Terdakwa tidak melambatkan laju kendaraan, tidak memberikan tanda klason, tidak menyalakan lampu dim mobil, ataupun menghindar ke arah lain sehingga selanjutnya terjadi benturan antara Kendaraan Mobil Penumpang Pribadi Honda Jazz Warna Hitam NomorPolisi: B-2466-QN milik Terdakwa dengan Kendaraan Sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi S-4266-EAJ saksiMoch Choirul Anwar Bin H. Marsaid. Benturan antar kedua kendaraan tersebut mengakibatkan saksi Moch ChoirulAnwar Bin H. terlempar jatuh masuk ke sawah sebelah selatan jalan dan tidak sadarkan diri akibat benturan kedua kendaraan. Selanjutnya saksi Moch Choirul Anwar Bin H. Marsaid ditolong oleh warga untuk dilarikan ke Puskesmas Plumpang kemudian dirujuk ke RSUD dr R Koesma Tuban dan dirujuk lagi ke RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.-------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |