| Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Sewa Adalah Sah Secara Hukum Dan Berkekuatan Hukum Serta Mengikat Para Pihak Dengan Segala Akibat Hukumnya Antara Penggugat Dengan Para Tergugat;
- Menyatakan Para Tergugat Telah Melakukan Wanprestasi/Cidera Janji;
- Menyatakan Tindakan Penggugat Selaku Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban Yang Menyewakan Lahan Milik Pt. Solusi Bangun Indonesia (Pt. Sbi) Kepada Para Tergugat Dilakukan Atas Dasar Mandat/Perintah Secara Lisan Yang Resmi Dari Pt Solusi Bangun Indonesia (Pt. Sbi) Yang Disepakati Pada Saat Sosialisasi Di Balai Desa Tingkis Yang Diperuntukan Kepentingan Masyarakat Desa;
- Menyatakan Tindakan Penggugat Dalam Menyewakan Lahan Milik Pt. Solusi Bangun Indonesia (Pt. Sbi) Kepada Para Tergugat Dilakukan Atas Dasar Mandat/Perintah Secara Lisan Yang Resmi Dari Pt Solusi Bangun Indonesia (Pt. Sbi) Yang Disepakati Pada Saat Sosialisasi Di Balai Desa Tingkis Adalah Sah Secara Hukum Dan Berkekuatan Hukum Serta Mengikat Para Pihak Dengan Segala Akibat Hukumnya;
- Menyatakan Penggugat Dengan Para Tergugat Serta Pt Solusi Bangun Indonesia (Pt.Sbi) Adalah Hubungan Hukum Keperdataan Bukan Hubungan Hukum Pidana;
- Menyatakan Perbuatan Penggugat Kepada Para Tergugat Dalam Menyewakan Lahan Milik Pt. Solusi Bangun Indonesia (Pt. Sbi) Kepada Para Tergugat Merupakan Perbuatan Perdata Yang Tidak Terpenuhinya Unsur-Unsur Pasal 372 Kuhpidana Tentang Penggelapan;
- Menyatakan Perbuatan Penggugat Kepada Para Tergugat Dalam Menyewakan Lahan Milik Pt. Solusi Bangun Indonesia (Pt. Sbi) Kepada Para Tergugat Merupakan Perbuatan Perdata Yang Tidak Terpenuhinya Unsur-Unsur Pasal 378 Kuhpidana Tentang Penipuan;
- Menyatakan Uang Hasil Sewa Lahan Yang Diterima Penggugat Dari Para Tergugat Merupakan Titipan Atau Dana Amanah Yang Dalam Administrasi Pemerintahan Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Masih Dalam Proses Pelaporan Dan Penyetoran Ke Pihak Pt Solusi Bangun Indonesia (Pt Sbi) Sehingga Tidak Bisa Dikualifikasikan Dalam Tindak Pidana Penggelapan Dan Penipuan Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 372 Dan 378 Kuhpidana Dan Atau Penggugat Akan Mengembalikan Uang Hasil Sewa Lahan Kepada Para Tergugat Setelah Adanya Putusan Aquo Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Kerugian Materil Dan Inmateril Kepada Penggugat Dengan Besaran Kerugian Sebagai Berikut :
- Menghukum Para Tergugat Membayar Kerugian Materil Kepada Penggugat Sebesar Rp.3.500.000.000,- (Tiga Milliar Lima Ratus Juta Rupiah) Secara Tanggung Renteng Oleh Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat Membayar Kerugian Inmateril Kepada Penggugat Sebesar Rp.3.500.000.000,- (Tiga Milliar Lima Ratus Juta Rupiah) Secara Tanggung Renteng Oleh Para Tergugat;
Dengan Total Kerugian Materil Dan Inmateril Yang Wajib Dibayarkan Oleh Para Tergugat Kepada Penggugat Sebesar Rp.7.000.000.000,- (Tujuh Milliar Rupiah);
11. Menyatakan Sah Dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Yang Diletakan Atas Rumah Dan Tanah / Benda Tidak Bergerak Milik Para Tergugat Berupa:
- Rumah Dan Tanah Mlik Tergugat I Yang Terletak Di Dsn. Krajan Rt.003 Rw 002, Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
- Rumah Dan Tanah Milik Tergugat Ii Yang Terletak Di Dsn. Krajan Rt.003 Rw 002, Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
- Rumah Dan Tanah Mlik Tergugat Iii Yang Terletak Di Dsn. Ngablak Rt.001 Rw 005, Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
- Rumah Dan Tanah Mlik Tergugat Iv Yang Terletak Di Dsn. Ngablak Rt.001 Rw 005, Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
- Rumah Dan Tanah Milik Tergugat V Yang Terletak Di Dsn. Krajan Rt.003 Rw 002, Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
- Rumah Dan Tanah Milik Tergugat Vi Yang Teletak Di Dsn. Krajan Rt.001 Rw 002, Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
- Rumah Dan Tanah Milik Tergugat Vii Yang Terletak Di Dsn. Krajan Rt.003 Rw 002, Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
12. Menghukum Para Tergugat Jika Tidak Bisa Memenuhi Dan Melaksanakan Amar Putusan Butir 10, Maka Para Tergugat Dihukum Untuk Memberikan Secara Suka Rela Atas Bangunan Rumah Dan Tanah Kepada Penggugat Dengan Bangunan Rumah Dan Tanah Sebagai Berikut :
- Rumah Dan Tanah Mlik Tergugat I Yang Terletak Di Dsn. Krajan Rt.003 Rw 002, Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
- Rumah Dan Tanah Milik Tergugat Ii Yang Terletak Di Dsn. Krajan Rt.003 Rw 002, Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
- Rumah Dan Tanah Mlik Tergugat Iii Yang Terletak Di Dsn. Ngablak Rt.001 Rw 005, Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
- Rumah Dan Tanah Mlik Tergugat Iv Yang Terletak Di Dsn. Ngablak Rt.001 Rw 005, Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
- Rumah Dan Tanah Milik Tergugat V Yang Terletak Di Dsn. Krajan Rt.003 Rw 002, Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
- Rumah Dan Tanah Milik Tergugat Vi Yang Teletak Di Dsn. Krajan Rt.001 Rw 002, Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
- Rumah Dan Tanah Milik Tergugat Vii Yang Terletak Di Dsn. Krajan Rt.003 Rw 002, Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
13. Menghukum Para Tergugat Jika Tidak Bisa Memenuhi Dan Melaksanakan Amar Putusan Butir 10, Maka Para Tergugat Dihukum Untuk Menyerahkan Tanah Dan Bangunan Selambat-Lambatnya 14 (Empat Belas) Hari Setelah Putusan Ini Dibacakan Atau Batas Waktu Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkhracht Van Gewijsde) Tanpa Syarat Apapun Dan Dalam Keadaan Kosong Yang Berupa :
- Rumah Dan Tanah Mlik Tergugat I Yang Terletak Di Dsn. Krajan Rt.003 Rw 002, Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
- Rumah Dan Tanah Milik Tergugat Ii Yang Terletak Di Dsn. Krajan Rt.003 Rw 002, Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
- Rumah Dan Tanah Mlik Tergugat Iii Yang Terletak Di Dsn. Ngablak Rt.001 Rw 005, Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
- Rumah Dan Tanah Mlik Tergugat Iv Yang Terletak Di Dsn. Ngablak Rt.001 Rw 005, Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
- Rumah Dan Tanah Milik Tergugat V Yang Terletak Di Dsn. Krajan Rt.003 Rw 002, Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
- Rumah Dan Tanah Milik Tergugat Vi Yang Teletak Di Dsn. Krajan Rt.001 Rw 002, Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
- Rumah Dan Tanah Milik Tergugat Vii Yang Terletak Di Dsn. Krajan Rt.003 Rw 002, Desa Tingkis Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
14. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) Setiap Harinya Apabila Para Tergugat Lalai Untuk Menjalankan Isi Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkhracht Van Gewijsde);
15. Menyatakan Segala Penetapan Dan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Ini Dapat Dijalankan (Dilaksanakan) Terlebih Dahulu (Uitvoerbaar Bijvooraad) Meskipun Ada Upaya Hukum Verset, Banding Ataupun Kasasi;
16. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Tuban Melaksanakan Eksekusi Barang Bergerak Dan Tidak Bergerak Milik Para Tergugat Guna Memenuhi Kerugian Materil Dan Inmateril Dari Penggugat Dengan Total Senilai Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh Miliar Rupiah);
17. Memerintahkan Dan Menghukum Siapa Saja Yang Berhubungan Dengan Perkara Ini Untuk Tunduk Dan Patuh Dalam Putusan Perkara Ini;
18. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Seluruh Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini Sesuai Dengan Undang-Undang;
S U B S I D A I R :
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |