Petitum |
- MENGABULKAN gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- MENYATAKAN TERGUGAT I, II, III, IV dan TURUT TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian kepada PENGGUGAT.
- MENYATAKAN Sah dan Berharga Sita Jaminan / Conservatoir Beslag terhadap obyek jual beli yaitu : 1 (satu) bidang Tanah Sawah Luas :1.454 M2; NIB : 12.18.15.08.00458; Batas – batas tanah : Utara : warsidin; Timur : Rasniti, marlekan; Selatan : marlekan; Barat : muhadi ; terletak didesa Sambonggede kecamatan Merakurak kabupaten Tuban, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 00527, Pemegang Hak atas nama : (1). M.SHODIQIN ; (2). ARIEN RACHMAN BUDIANTO; (3). ARIEF RACHMAN ARDIYAN dan (4). ADE ROCHMAN PRAMUDYA atau (TERGUGAT I, II, III dan IV).
- MENGHUKUM Tergugat I,II, III dan IV Membayar Ganti Rugi Materiil Kembali seluruh uang Jual beli sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua dua puluh lima juta rupiah) dan Ganti Rugi Imateriil sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua dua puluh lima juta rupiah) Total jumlah = Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) secara Tunai dan sekaligus Kepada PENGGUGAT selambat – lambatnya 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inhkrach) dan apabila Tergugat I, II, III dan IV tidak dapat membayarnya PENGGUGAT diberikan hak untuk menjual obyek jual beli secara umum (lelang) guna membayar semua kerugian PENGGUGAT dan apabila terdapat sisa uang penjualan diserahkan kepada TERGUGAT I, II, III dan IV (Penjual).
- MENGHUKUM Tergugat I,II, III dan IV dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |