Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Tbn DJOKO PURNOMO CV. ANUGERAH IKTIAR MANDIRI dalam hal ini diwakili oleh SUEFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Sabtu, 07 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL GHOFUR, S.H.DJOKO PURNOMO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat.
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kontrak Kerja tertanggal 6 April 2024 sah menurut hukum.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh kerugian materiil secara penuh, atas kerugian Penggugat akibat pekerjaan yang berkualitas rendah / jelek dan tidak layak sesuai standar konstruksi umumnya, dengan uang sejumlah Rp 99.000.000 ( sembilan puluh sembilan juta rupiah ) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) karena Penggugat belum dapat menempati rumah dengan layak dan nyaman ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak