Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Tbn FILLY LIDYA WASIDA,SH Widodo Bin Sunardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-691/M.5.33/Eo.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 ---------- Bahwa terdakwa WIDODO BIN SUNARDI (ALM) pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sampai pada hari Selasa 18 Juni 2019 atau setidak tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2019, bertempat di Toko Adelia Abadi di Desa Siwalanagung Kecamatan Sugiwaras Kabupaten Bojonegoro mengingat tempat penahanan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapa upah untuk itu Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa selaku karyawan di CV. Berkat Abadi kantor Cabang Tuban dan menjabat sebagai salesman CV Berkat Abadi mendatangi toko Adelia Abadi di Desa Siwalanagung Kecamatan Sugiwaras Kabupaten Bojonegoro dan menawarkan material berupa Asbes. Lalu kemudian Saksi Moh. Handoyo Bin Jono pemilik toko bangunan Adelia Abadi tertarik dan memesan material bangunan Asbes dengan total semua barang sejumlah Rp. 8.178.419 (delapan juta seratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus sembilan belas rupiah) kepada terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 terdakwa membawa barang berupa material bangunan Asbes yang diorder atau dipesan oleh saksi Moh. Handoyo Bin Jono pemilik Toko Bangunan Adelia Abadi dari CV Berkat Abadi cabang Tuban sesuai dengan Faktur Nomor : 1904-005 B tertanggal 04 April 2019. Dan untuk pembayarannya dilakukan secara mengangsur setiap minggunya.
  • Bahwa terdakwa selaku salesman di CV Berkat Abadi Cabang Tuban selain bertugas untuk memasarkan atau mencari pelanggan terhadap barang barang yang dijual oleh CV Berkat Abadi, terdakwa juga bertugas menagih dan menerima angsuran dari setiap pembeli. Dan saksi Moh Handyono Bin Jono telah melakukan pembayaran angsuran dengan rincian sebagai berikut :
  1. Angsuran pertama pada tanggal 22 April 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan diserahkan langsung kepada terdakwa selaku salesman CV Berkat Abadi Cabang Tuban;
  2. Angsuran kedua pada tanggal 30 April 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan diserahkan langsung kepada terdakwa selaku salesman CV Berkat Abadi Cabang Tuban;
  3. Angsuran ketiga pada tanggal 6 Mei 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan diserahkan langsung kepada terdakwa selaku salesman CV Berkat Abadi Cabang Tuban;
  4. Angsuran keempat pada tanggal 14 Mei 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan diserahkan langsung kepada terdakwa selaku salesman CV Berkat Abadi Cabang Tuban;
  5. Angsuran kelima pada tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan diserahkan langsung kepada terdakwa selaku salesman CV Berkat Abadi Cabang Tuban;
  6. Angsuran keenam pada tanggal 27 Mei 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan diserahkan langsung kepada terdakwa selaku salesman CV Berkat Abadi Cabang Tuban;
  7. Angsuran ketujuh pada tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan diserahkan langsung kepada terdakwa selaku salesman CV Berkat Abadi Cabang Tuban;
  8. Angsuran kedelapan pada tanggal 18 Juni 2019 sebesar Rp. 1.178.000,- (satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan diserahkan langsung kepada terdakwa selaku salesman CV Berkat Abadi Cabang Tuban;

Selanjutnya terdakwa menyerahkan kepada saksi Moh. Handoyo Bin Jono faktur warna putih nomor : 1904-005 B tertanggal 4 april 2019 dan surat jalan warna putih nomor 8709 tanggal 4 April 2019 sebagai bukti pelunasan;

  • Bahwa pada kenyataannya terdakwa hanya menyetorkan uang angsuran tersebut kepada saksi Ilma Fitriyah selaku kasir di CV Berkat Abadi Cabang Tuban sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Yang pertama pada tanggal 17 Juni 2019 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Yang kedua pada tanggal 20 Agustus 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Junus Sugiri, IR,IR, SE AK bin Imam Sidarta (alM) menderita kerugian sebesar Rp. 5.178.419,- ( lima juta seratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus sembilan belas rupiah);

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP----

 

Pihak Dipublikasikan Ya