Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2023/PN Tbn SRI WAHYUNI 1.SOEBIYANTORO
2.ENDANG SUSILOWATI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 05 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khoirun Nasihin, S.H., M.H.SRI WAHYUNI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat  sebagai pembeli yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor : 659/1997 tertanggal 04 September 1997, yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat dihadapan Notaris YATIMAN HADISUPARJO, S.H. yang telah meninggal dunia dan pemegang Protokolnya saat ini adalah YULIA WIDYASARI, SH.,M.Kn. Notaris Kabupaten Bojonegoro yang beralamat di Perum Griya Permata Indah Nomor 08, Jl. KH.R. Moch. Rosyid, Bojonegoro, Jawa Timur – Telp. 082136643332; atas  sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan tempat  tinggal, terletak  di Perumahan Mondokan Santoso, type T.21 Blok T Nomor 11, RT.02 RW.05, Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dengan Nomor Sertipikat Hak Guna Bangunan : 181, Luas 72 M2, Tercatat atas nama pemegang hak SUBIYANTORO, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 02 Mei 2025 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan Penggugat  sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan tempat  tinggal berdiri diatasnya terletak di Perumahan Mondokan Santoso, type T.21 Blok T Nomor 11, RT.02 RW.05, Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan : 181, Luas 72 M2, atas nama SUBIYANTORO yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 02 Mei 2025;
  5. Memerintahkan  kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk menghadap Turut Tergugat 3 (PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) Cabang Surabaya yang beralamat Jl. Pemuda Nomor 50 Surabaya (Telp. 031-5353513),  guna mengambil Surat Tanah (Sertipikat) Hak Guna Bangunan Nomor : 181, dengan Luas 72 M2, yang terletak di Perumahan Mondokan Santoso, type T.21 Blok T Nomor 11, RT.02 RW.05, Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tercatat atas nama SUBIYANTORO dan kemudian mengajukan permohonan hak kembali kepada Turut Tergugat 4 (Kantor BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Kabupaten Tuban), atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : Nomor : 181, dengan Luas 72 M2, yang terletak di Perumahan Mondokan Santoso, type T.21 Blok T Nomor 11, RT.02 RW.05, Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tercatat atas nama SUBIYANTORO yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 02 Mei 2025;
  6. Menyatakan apabila Para Tergugat berhalangan, maka berdasarkan putusan ini Penggugat diberi ijin/kuasa untuk dan atas nama Para Tergugat  menghadap Turut Tergugat 3 (PT. BANK TABUNGAN NEGARA Cabang Surabaya), guna mengambil  Surat Tanah (Sertipikat) Hak Guna Bangunan No. 181, dengan Luas 72 M2, yang terletak di Perumahan Mondokan Santoso, type T.21 Blok T Nomor 11, RT.02 RW.05, Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tercatat atas nama SUBIYANTORO yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 02 Mei 2025;
  7. Menyatakan apabila Para Tergugat berhalangan, maka berdasarkan putusan ini Penggugat diberi ijin/kuasa untuk dan atas nama Tergugat  menghadap Turut Tergugat 4 (Kantor BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)  Kabupaten Tuban) untuk mengajukan permohonan pemberian hak atas  atas Sertipikat Hak Gunan Bangunan Nomor : 181, dengan Luas 72 M2, yang terletak di Perumahan Mondokan Santoso, type T.21 Blok T Nomor 11, RT.02 RW.05, Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tercatat atas nama SUBIYANTORO, yang yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 02 Mei 2025;
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat 4 (Kepala Kantor BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)  Kabupaten Tuban), untuk memproses  permohonan hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 181, dengan Luas 72 M2, yang terletak di Perumahan Mondokan Santoso, type T.21 Blok T Nomor 11, RT.02 RW.05, Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tercatat atas nama SUBIYANTORO, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 02 Mei 2025 untuk diberikan haknya  menjadi hak milik atas nama Penggugat (SRI WAHYUNI);
  9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
  10. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex ae quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak