Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor : 659/1997 tertanggal 04 September 1997, yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat dihadapan Notaris YATIMAN HADISUPARJO, S.H. yang telah meninggal dunia dan pemegang Protokolnya saat ini adalah YULIA WIDYASARI, SH.,M.Kn. Notaris Kabupaten Bojonegoro yang beralamat di Perum Griya Permata Indah Nomor 08, Jl. KH.R. Moch. Rosyid, Bojonegoro, Jawa Timur – Telp. 082136643332; atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan tempat tinggal, terletak di Perumahan Mondokan Santoso, type T.21 Blok T Nomor 11, RT.02 RW.05, Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dengan Nomor Sertipikat Hak Guna Bangunan : 181, Luas 72 M2, Tercatat atas nama pemegang hak SUBIYANTORO, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 02 Mei 2025 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan tempat tinggal berdiri diatasnya terletak di Perumahan Mondokan Santoso, type T.21 Blok T Nomor 11, RT.02 RW.05, Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan : 181, Luas 72 M2, atas nama SUBIYANTORO yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 02 Mei 2025;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk menghadap Turut Tergugat 3 (PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) Cabang Surabaya yang beralamat Jl. Pemuda Nomor 50 Surabaya (Telp. 031-5353513), guna mengambil Surat Tanah (Sertipikat) Hak Guna Bangunan Nomor : 181, dengan Luas 72 M2, yang terletak di Perumahan Mondokan Santoso, type T.21 Blok T Nomor 11, RT.02 RW.05, Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tercatat atas nama SUBIYANTORO dan kemudian mengajukan permohonan hak kembali kepada Turut Tergugat 4 (Kantor BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Kabupaten Tuban), atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : Nomor : 181, dengan Luas 72 M2, yang terletak di Perumahan Mondokan Santoso, type T.21 Blok T Nomor 11, RT.02 RW.05, Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tercatat atas nama SUBIYANTORO yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 02 Mei 2025;
- Menyatakan apabila Para Tergugat berhalangan, maka berdasarkan putusan ini Penggugat diberi ijin/kuasa untuk dan atas nama Para Tergugat menghadap Turut Tergugat 3 (PT. BANK TABUNGAN NEGARA Cabang Surabaya), guna mengambil Surat Tanah (Sertipikat) Hak Guna Bangunan No. 181, dengan Luas 72 M2, yang terletak di Perumahan Mondokan Santoso, type T.21 Blok T Nomor 11, RT.02 RW.05, Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tercatat atas nama SUBIYANTORO yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 02 Mei 2025;
- Menyatakan apabila Para Tergugat berhalangan, maka berdasarkan putusan ini Penggugat diberi ijin/kuasa untuk dan atas nama Tergugat menghadap Turut Tergugat 4 (Kantor BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Kabupaten Tuban) untuk mengajukan permohonan pemberian hak atas atas Sertipikat Hak Gunan Bangunan Nomor : 181, dengan Luas 72 M2, yang terletak di Perumahan Mondokan Santoso, type T.21 Blok T Nomor 11, RT.02 RW.05, Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tercatat atas nama SUBIYANTORO, yang yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 02 Mei 2025;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat 4 (Kepala Kantor BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Kabupaten Tuban), untuk memproses permohonan hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 181, dengan Luas 72 M2, yang terletak di Perumahan Mondokan Santoso, type T.21 Blok T Nomor 11, RT.02 RW.05, Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tercatat atas nama SUBIYANTORO, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 02 Mei 2025 untuk diberikan haknya menjadi hak milik atas nama Penggugat (SRI WAHYUNI);
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) |