Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa 1 SUJIANTO BIN SUGONDO, Terdakwa 2 LANANG BIN KARJI, Terdakwa 3 SUWADI BIN JIMAN dan Terdakwa 4 MOCH. MASHUDI BINSADIR pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 23.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Area Melekan Sedekah Bumi Grebek Desa yang beralamatkan Dsn Getas Ds Kemlaten Kec Parengan Kab Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Melekena Sedekah Bumi yang beralamatkan di Dsn. Getas Ds. Kemlaten Kec. Parengan Kab. Tuban di adakan perjudian jenis glundungan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 23.15 WIB di lakukan penggrebekan di Area Melekana Sedekah Bumi Grebek Desa yang beralamatkan Dsn Getas Ds Kemlaten Kec Parengan Kab Tuban dan berhasil mengamankan para Terdakwa.
- Bahwa cara permainan judi jenis bola glundungan yaitu pada awalnya para penombok (pemain) memasang taruhannya di bleberan atau tempat memasang taruhan yang bertuliskan angka 1 sampai 12 yang sudah disiapakan oleh para Terdakwa, setelah para penombok selesai memasang taruhannya salah satu pemain atau penombok akan menglundungkan bola yang terbuat dari karet ke atas papan kayu yang ada tulisan angkanya 1 sampai 12, kemudian bola karet yang digelundungkan tadi akan berhenti dengan sendirinya di salah satu angka yang ada pada papan kayu, dimana bola karet tersebut berhenti maka angka itulah yang dinyatakan menang atau keluar, sehingga para penombok atau pemain yang memasang angka sesuai dengan angka dimana bola karet itu berhenti pada papan kayu tempat berhentinya bola tersebut maka pemain atau penombok tersebut akan mendapatkan upah dari Terdakwa 1 sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari uang yang di taruhkan oleh pemain, misalanya pemain atau penombok memasang taruhan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) maka pemain atau penombok tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan bila pemain yang memasang angka taruhan nya tidak cocok dengan angka dimana bola berhenti maka pemain tersebut tidak mendapatkan apa-apa dan uang taruhan pemain yang kalah diambil oleh para Terdakwa dan dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam.
- Bahwa tugas daripada Terdakwa 1 adalah mengumpulkan uang dari para penombok atau pemain yang kalah dan juga membayar penombok atau pemain yang memenangkan permainan judi glundungan kemudian tugas dari Terdakwa 2, Terdakwa 3 dan Terdakwa 4 adalah membantu para penombok atau pemain untuk memasang taruhannya diatas bleberan atau tempat memasang taruhan dan juga membantu Terdakwa 1 untuk mengambil uang para pemain yang kalah.
- Bahwa tempat para Terdakwa menggelar permainan judi jenis glundungan di daerah Melekena Sedekah Bumi yang beralamatkan di Dsn. Getas Ds. Kemlaten Kec. Parengan Kab. Tuban adalah tempat yang ramai dan dapat dilihat oleh khalayak umum dikarenakan tempat tersebut adalah lahan terbuka dan tidak memiliki pagar pembatas keliling.
- Bahwa Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 dan Terdakwa 4 tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan judi jenis glundungan.
- Bahwa permainan judi glundungan tersebut bersifat untung-untungan dan dengan sistem taruhan, maka pemain bisa menang dan bisa kalah.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |