Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2021/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. SIGIT DWI RISTANTI Bin SINGGIH MAHENDRA Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 169/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-750/M.5.33/Eoh.2/07/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SIGIT DWI RISTANTI Bin SINGGIH MAHENDRA (Alm) pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di depan teras rumah saksi H. JAEMAN Bin SAJAD (Alm) Dusun Jembel Ds. Sugihwaras Kec. Jenu Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka karena penganiayaan

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya