Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
205/Pid.Sus/2021/PN Tbn | NINIK INDAH W, SH | AHMAD BASIRUDIN BIN KASTUR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Sep. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 205/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Sep. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-949/M.5.33/Eku.2/09/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ------ Bahwa ia terdakwa AHMAD BASIRUDIN Bin KASTUR pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di dalam rumah terdakwa Dusun Krajan Desa Binangun Kecamatan Singgahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengdarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU. RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa AHMAD BASIRUDIN Bin KASTUR pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Junitahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di dalam rumah terdakwa Dusun Krajan Desa Binangun Kecamatan Singgahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daera hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadil iperkara ini,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |