Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2020/PN Tbn 1.PT BRI Tbk Cab Tuban
2.BANK RAKYAT INDONESIA
1.Kamsir
2.Latipah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 12.784.200,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga+ denda/penalty) kepada Penggugat sebesar  :
  • Tunggakan Pokok                                  : Rp.  10.000.000,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp.   1.284.200,-
  • Denda/Penalty                                       : RP.   1.500.000,-
  • Total Tunggakan                                   : Rp.  12.784.200,-

Jumlah seluruh tunggakan                            : Rp. 12.784.200,- (Dua Belas Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah).

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • SKT seluas 8.013 M2 nomor 470/110/414.217.11.2016 yang terletak di Desa Gemulung Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur atas nama Kamsir

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak