Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2021/PN Tbn TEZAR RACHADIAN ERYANZA, SH. ROKIMUN ALI DIKA bin PUNIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-529/M.5.33/Enz.2/05/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa ROKIMUN bin ALI DIKA bin PUNIDI pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2021, atau dalam tahun 2021 bertempat di depan SDN Sendangrejo Kec. Parengan Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,

Perbuatan Terdakwa ROKIMUN bin ALI DIKA bin PUNIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ROKIMUN bin ALI DIKA bin PUNIDI pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2021, atau dalam tahun 2021 bertempat di depan SDN Sendangrejo Kec. Parengan Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu,

Perbuatan Terdakwa ROKIMUN bin ALI DIKA bin PUNIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya