Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Tbn NINIK INDAH WIJATII,SH Mas Kunun Adi Putra Bin M. Djayadi (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 626 /M.5.33/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa MAS KUNUN ADI PUTRA Bin M. DJAYADI (alm) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau pada sutu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat ditepi jalan Kelurahan Bakalan Krajan, Kec. Sukun, Kota Malang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang msih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut 

    • Bahwa awalnya saksi ALDI KUSUMA BUDI Bin SUPAHAM (Alm) dalam berkas terpisah telah menggubungi Terdakwa lewat chat Whatsapp untuk memesan pil LL (dobel L) sebanyak 1(satu) botol yang berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga kesepakatan sebesar Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan untuk pembayaran dengan cara ditransfer lewat aplikasi Dana milik Terdakwa Mas Kunun Adi Putra Bin M Djayadi selanjutnya terjadi transaksi jual pil LL (dobel L) di rumah terdakwa yang berada di kota Malang meskipun Terdakwa tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian dibidang kefarmasian
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi seorang laki laki yang bernama INDRA (DPO) untuk mendapatkan 1(satu) botol yang berisi 1.000,(seribu) butir dengan maksud

Pil LL (dobel L) tersebut akan dijual kembali kepada saksi Aldi Kusuma Budi Bin Supaham (dalam berkas lain) yang sebelumnya telah memesan pil LL (dobel L) kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa mendapatkan pil LL (dobel L)  sebanyak 1.000 (seribu) butir dari Indra (DPO) dengan cara diranjau ditepi jalan disekitar Masjid Sabilillah Kec. Blimbing kota Malang dengan harga Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap 1000 (seribu) butirnya kemudian pil LL (dobel L) tersebut dijual kembali kepada saksi Aldi Kusuma Budi Bin Supaham (dalam berkas lain) dengan harga Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap 1000 (seribu) butirnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap 1000 (seribu ) butir dan uang hasil penjualan pil LL (dobel L) tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa.

    • Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan pil LL (dobel L) dari Indra (DPO) sebanyak 1000 (seribu) butir tersebut kemudian oleh terdakwa pil LL (dobel L) tersebut dijual kembali kepada saksi Aldi Kusuma Budi Bin Supaham (dalam berkas lain) yang sebelumnya telah memesan kepada Terdakwa selanjutnya saksi Aldi Kusuma Budi Bin Supaham (dalam berkas lain) berangkat menuju ke rumah Terdakwa yang berada di kota Malang untuk membeli pil LL (dobel L) sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ruibu rupiah) dan untuk pembayaran ditransfer lewat aplikasi dana milik Terdakwa dan setelah saksi Aldi Kusuma Budi Bin Supaham (dalam berkas lain) bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan pil LL (dobel L) tersebut sebanyak 1000 (seribu) butir kepada saksi Aldi Kusuma Budi Bin Supaham ( dalam berkas lain)
    • Bahswa setelah Terdakwa menjual pil LL (dobel L) tersebut tiba tiba datang Anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya yaitu saksi Junaedy Eko Purwanto dan saksi Mohamad Nasir Udin untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa berada di tepi Jalan kelurahan Bakalan Krajan, Kec.Sukun Kota Malang
    • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang berupa 1(satu) unit HP merk Vivo Y 12 warna biru dengan Nomor 081515828984 dan 08815512633 yang disimpan disaku samping kanan celana yang dipakai terdakwa dan HP tersebut digunakan Terdakwa untuk komunikasi transaksi jual beli pil LL (dobel L) selanjutnya terdakwa Mas Kunun Adi Putra Bin M.Djayadi (Alm) beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tuban untuk ditindak lanjuti.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), (3) UU.RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------Bahwa ia terdakwa MAS KUNUN ADI PUTRA BIN M DJAYADI pada hari Senin tanggal 05 Pebruari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam  bulan Pebruari tahun 2023, bertempat ditepi jalan Kelurahan Bakalan Krajan, Kec. Sukun, Kota Malang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

    • Bahwa awalnya saksi ALDI KUSUMA BUDI Bin SUPAHAM (Alm) dalam berkas terpisah telah menggubungi Terdakwa lewat chat Whatsapp untuk memesan pil LL (dobel L) sebanyak 1(satu) botol yang berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga kesepakatan sebesar Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan untuk pembayaran dengan cara ditransfer lewat aplikasi Dana milik Terdakwa Mas Kunun Adi Putra Bin M Djayadi selanjutnya terjadi transaksi jual pil LL (dobel L) di rumah terdakwa  yang  berada  di  kota Malang  meskipun  Terdakwa  tidak  mempunyai apotik

maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian dibidang kefarmasian

    • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi seorang laki laki yang bernama INDRA (DPO) untuk mendapatkan 1(satu) botol yang berisi 1.000,(seribu) butir dengan maksud

Pil LL (dobel L) tersebut akan dijual kembali kepada saksi Aldi Kusuma Budi Bin Supaham (dalam berkas lain) yang sebelumnya telah memesan pil LL (dobel L) kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa mendapatkan pil LL (dobel L)  sebanyak 1.000 (seribu) butir dari Indra (DPO) dengan cara diranjau ditepi jalan disekitar Masjid Sabilillah Kec. Blimbing kota Malang dengan harga Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap 1000 (seribu) butirnya kemudian pil LL (dobel L) tersebut dijual kembali kepada saksi Aldi Kusuma Budi Bin Supaham (dalam berkas lain) dengan harga Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap 1000 (seribu) butirnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap 1000 (seribu ) butir dan uang hasil penjualan pil LL (dobel L) tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa.

    • Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan pil LL (dobel L) dari Indra (DPO) sebanyak 1000 (seribu) butir tersebut kemudian oleh terdakwa pil LL (dobel L) tersebut dijual kembali kepada saksi Aldi Kusuma Budi Bin Supaham (dalam berkas lain) yang sebelumnya telah memesan kepada Terdakwa selanjutnya saksi Aldi Kusuma Budi Bin Supaham (dalam berkas lain) berangkat menuju ke rumah Terdakwa yang berada di kota Malang untuk membeli pil LL (dobel L) sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ruibu rupiah) dan untuk pembayaran ditransfer lewat aplikasi dana milik Terdakwa dan setelah saksi Aldi Kusuma Budi Bin Supaham (dalam berkas lain) bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan pil LL (dobel L) tersebut sebanyak 1000 (seribu) butir kepada saksi Aldi Kusuma Budi Bin Supaham ( dalam berkas lain)
    • Bahswa setelah Terdakwa menjual pil LL (dobel L) tersebut tiba tiba datang Anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya yaitu saksi Junaedy Eko Purwanto dan saksi Mohamad Nasir Udin untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa berada di tepi Jalan kelurahan Bakalan Krajan, Kec.Sukun Kota Malang
    • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang berupa 1(satu) unit HP merk Vivo Y 12 warna biru dengan Nomor 081515828984 dan 08815512633 yang disimpan disaku samping kanan celana yang dipakai terdakwa dan HP tersebut digunakan Terdakwa untuk komunikasi transaksi jual beli pil LL (dobel L) selanjutnya terdakwa Mas Kunun Adi Putra Bin M.Djayadi (Alm) beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tuban untuk ditindak lanjuti.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) (2) UU.RI.No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya