Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
109/Pid.B/2024/PN Tbn | HENDI BUDI FIDRIANTO,SH | Mulyono Bin Sarjono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
Nomor Perkara | 109/Pid.B/2024/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jul. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1245/M.5.33/Eku.2/7/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa MULYONO bin SARJONO bersama dengan SUPAR (DPO) dan SAKERAH (DPO) pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 23.45 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 bertempat di sebuah Pos Kamling di Ds. Jarorejo Kec. Kerek Kab. Tuban atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal informasi dari masyarakat jika di lokasi tersebut sering digunakan untuk bermain judi sehingga petugas Polres Tuban melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar kemudian petugas Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan SUPAR (DPO) dan SAKERAH (DPO) berhasil melarikan diri, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp.120.000,-, 1 (satu) set kartu remi warna biru, dan 1 (satu) kartu remi warna merah selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yan berkaitan dengan permainan judi dibawa ke kantor Polres Tuban guna proses lebih lanjut. Bahwa jenis perjudian kartu remi dimainkan dengan cara para pemain duduk melingkar kemudian kartu remi dikocok oleh salah satu pemain setelah itu kartu dibagikan pada pemain lainnya searah jarum jam dan masing-masing pemain mendapat 9 (Sembilan) kartu remi, kartu sisanya ditaruh di Tengah selanjutnya setiap pemain secara berurutan mengambil satu kartu dan dicocokkan dengan kartu yang ada ditangan sehingga menjadi kartu parallel (kartu dengan angka atau huruf yang sama walaupun berbeda warna), seri (kartu berurutan dengan gambar dan warna sama), yang tidak cocok ditaruh dibawah dan hal itu dilakukan secara bergiliran hingga ada salah satu pemain yang semua kartu reminya cocok baik parallel atau seri gambarnya disebut menutup dan pemain tersebut dinyatakan menang sehingga pemain lain membayar Rp.4.000,- sedangkan apabila tidak ada pemain yang kartunya habis/menutup maka kartu setiap pemain diadu yang paling besar dinyatakan menang sehingga pemain yang kalah membayar Rp.2.000,- kepada pemenang. Bahwa permainan tersebut sifatnya untung-untungan , dan terdakwa sendiri tidak memiliki ijin resmi dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUH Pidana.? ATAU Kedua Bahwa terdakwa MULYONO bin SARJONO bersama dengan SUPAR (DPO) dan SAKERAH (DPO) pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 23.45 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 bertempat di sebuah Pos Kamling di Ds. Jarorejo Kec. Kerek Kab. Tuban atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal informasi dari masyarakat jika di lokasi tersebut sering digunakan untuk bermain judi sehingga petugas Polres Tuban melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar kemudian petugas Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan SUPAR (DPO) dan SAKERAH (DPO) berhasil melarikan diri, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp.120.000,-, 1 (satu) set kartu remi warna biru, dan 1 (satu) kartu remi warna merah selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yan berkaitan dengan permainan judi dibawa ke kantor Polres Tuban guna proses lebih lanjut. Bahwa jenis perjudian kartu remi dimainkan dengan cara para pemain duduk melingkar kemudian kartu remi dikocok oleh salah satu pemain setelah itu kartu dibagikan pada pemain lainnya searah jarum jam dan masing-masing pemain mendapat 9 (Sembilan) kartu remi, kartu sisanya ditaruh di Tengah selanjutnya setiap pemain secara berurutan mengambil satu kartu dan dicocokkan dengan kartu yang ada ditangan sehingga menjadi kartu parallel (kartu dengan angka atau huruf yang sama walaupun berbeda warna), seri (kartu berurutan dengan gambar dan warna sama), yang tidak cocok ditaruh dibawah dan hal itu dilakukan secara bergiliran hingga ada salah satu pemain yang semua kartu reminya cocok baik parallel atau seri gambarnya disebut menutup dan pemain tersebut dinyatakan menang sehingga pemain lain membayar Rp.4.000,- sedangkan apabila tidak ada pemain yang kartunya habis/menutup maka kartu setiap pemain diadu yang paling besar dinyatakan menang sehingga pemain yang kalah membayar Rp.2.000,- kepada pemenang. Bahwa permainan tersebut sifatnya untung-untungan , dan terdakwa sendiri tidak memiliki ijin resmi dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 2 KUH Pidana. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |