Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2020/PN Tbn MUHAMMAD MIFTAH WINATA, SH BUDI AJI SETYO DARMO BIN SAMAN HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1052/M.5.33/Eku.2/9/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa BUDI AJI SETYO DARMO BIN SAMAN HADI pada hari Senin  tanggal 27 Juli 2020, sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2020, bertempat di area parkir Masjid Sabilillah Ds Suberagung Kec. Plumpang Kab. Tuban atau di suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,

------Perbuatan terdakwa BUDI AJI SETYO DARMO BIN SAMAN HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------

 

------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------

KEDUA

------- Bahwa terdakwa BUDI AJI SETYO DARMO BIN SAMAN HADI pada hari Senin  tanggal 27 Juli 2020, sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2020, bertempat di area parkir Masjid Sabilillah Ds Suberagung Kec. Plumpang Kab. Tuban atau di suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis sabu bagi dirinya sendiri,

Perbuatan terdakwa BUDI AJI SETYO DARMO BIN SAMAN HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya