Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2024/PN Tbn Kasmunik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HERI TRI WIDODO, SH., MH.Kasmunik
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa orang bernama Maimuna dan Kasmunik adalah satu orang yang sama yakni Pemohon, dan nama beserta data identitasnya yang dipakai sekarang adalah Kasmunik sesuai KTP dan KK.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasiaan Dirjen Imigrasi R. I. yang sebelumnya nama dan identitas Pemohon terekam atas nama Maimuna lahir pada tanggal 03-06-1975 dirubah menjadi atas nama Kasmunik lahir pada tanggal 11-06-1975 sesuai KTP dan KK Pemohon.
  4. Memerintahkan Kantor Imigrasi untuk mencatatkan pada register yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu mengenai perubahan nama Pemohon yang semula tertulis Maimuna lahir pada tanggal 03-06-1975 dirubah menjadi atas nama Kasmunik, lahir pada tanggal 11-06-1975 sesuai KTP dan KK Pemohon.
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak