Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam Perkara ini.
- Menyatakan sah serta mempunyai Kekuatan Hukum mengikat surat Turunan no.91 Eigendomsacte F.48,25 dan menyatakan sah serta berkekuatan hukum mengikat surat Turunan No.78 MEETBRIEF ( Surat Pengukuran Tanah ).
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Tiong Bing ( ayah) anak dari Wangsakotji (kakek) anak dari Liem Hwaij Hin ( buyut) adalah satu-satunya pemilik sah dan memiliki hak prioritas yang demi hukum berhak terhadap objek sengketa sesuai dengan Surat Turunan no.91 Eigendomsacte F.48,25 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah milik Seorang Etnis Tionghoa I Ham Gim
- Selatan : Kampung Karangwinangoen
- Barat : Tan Gwan Ho
- Timur : Tanah Negara yang ditempati Liem Hwaij Han
Sesuai dengan batas-batas saat ini
- Utara : Apotik Sumber Laris
- Selatan : Sebrang jalan Toko Fans Collection dan Salon ME
- Barat : Apotik Sumber Laris
- Timur : Rumah atas nama Pepeng
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum tanpa hak menempati,menguasai dan/atau memanfaatkan, menyewakan tanah objek sengketa yang terletak di jalan Dr.Sutomo no.20 sesuai dengan Surat Turunan no.91 Eigendomsacte F 48,25 yang merupakan hak dari Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya, untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Objek Sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan bebas/kosong dari segala bangunan dan/atau pembebanan oleh pihak lain tanpa syarat dan tebusan apapun serta dugaan biaya yang ditanggung oleh Para Tergugat, apabila diperlukan dapat meminta bantuan Aparat dari Institusi yang berwenang.
- Memerintah Para Tergugat untuk membongkar bangunan Pada Bidang Objek Sengketa dan menyerahkan Tanah Objek Sengketa yang terletak di Jalan Dr. Sutomo 20 tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan Kosong dan Baik.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah) dan/atau ganti rugi immaterial senilai Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ). Secara kontan dan seketika kepada Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah) untuk setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan Hukum Tetap ( Inkrachtvan gewijsde ).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) atas bidang tanah Objek Sengketa yang terletak di Jalan Dr Sutomo no. 20 tersebut.
- Menyatakan putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta ( vit voerbaar bij voorad) meskipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Upaya Hukum lain.
- Membebankan Kepada Para Penggugat segala biaya, yang ditimbulkan dalam Perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut ( ex aquo et bono) |