Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
219/Pid.B/LH/2019/PN Tbn | RADITYO, SH. | RASNO Bin KARMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu |
Nomor Perkara | 219/Pid.B/LH/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Agu. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | 1119/M.5.33/Eku.2/08/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa RASNO Bin KARMIN pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di dalam kawasan hutan Petak 39 G RPH Nguluhan BKPH Mulyoagung KPH Parengan Desa Guwoterus Kecamatan Montong Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ATAU KEDUA Bahwa terdakwa RASNO Bin KARMIN pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di dalam kawasan hutan Petak 39 G RPH Nguluhan BKPH Mulyoagung KPH Parengan Desa Guwoterus Kecamatan Montong Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |