Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.B/LH/2019/PN Tbn RADITYO, SH. RASNO Bin KARMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 219/Pid.B/LH/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 1119/M.5.33/Eku.2/08/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa RASNO Bin KARMIN pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di dalam kawasan hutan Petak 39 G RPH Nguluhan BKPH Mulyoagung KPH Parengan Desa Guwoterus Kecamatan Montong Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa RASNO Bin KARMIN pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di dalam kawasan hutan Petak 39 G RPH Nguluhan BKPH Mulyoagung KPH Parengan Desa Guwoterus Kecamatan Montong Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pihak Dipublikasikan Ya