Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
68/Pid.Sus/2024/PN Tbn | DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH | John Kenedi Bin Kamal (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 68/Pid.Sus/2024/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 628 /M.5.33/Enz.2/04/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA: ------- Bahwa ia terdakwa JOHN KENEDI Bin KAMAL (Alm) pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di warung makan di area terminal bus Poris Plawad Kab. Banten atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------- Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Pil Karnopen dengan cara membeli dari Sdr. AAN SANUSI (DPO) pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pkl. 15.00 WIB sesuai pesanan saksi WALI ANDARIYANTO sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) butir dengan harga Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) Bahwa selanjutnya terdakwa menjual Narkotika jenis Pil Karnopen kepada saksi WALI ANDARIYANTO (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB dengan cara bertemu di warung makan di area terminal bus Poris Plawad Kab. Banten. Pada saat itu terdakwa sudah membawa pesanan dari saksi WALI ANDARIYANTO berupa Narkotika jenis Pil Karnopen sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) butir yang sudah dibungkus kardus dengan kesepakatan harga Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Selanjutnya saksi WALI ANDARIYANTO membayar Pil karnopen tersebut melalui transfer m-banking BCA sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai uang muka ke nomor rekening 6470407580 BCA an. ANDRIANI OKTAWININGSIH. Setelah melakukan transaksi tersebut saksi WALI ANDARIYANTO pulang ke Kab. Tuban lalu setibanya di Kab. Tuban pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul. 04.15 WIB saksi WALI ANDARIYANTO menyimpan Narkotika jenis Pil Karnopen tersebut di dalam sebuah rumah kosong di Jl. Majapahit Gg. Buyung RT 03 RW 02 Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban. Berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar Jl. Delima Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban bahwa di salah satu rumah di Kawasan tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Karnopen, saksi SUTIKNO, SH beserta 1 (satu) unit segera melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut hingga pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di ruang tengah / keluarga rumah milik ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 900 (sembilan ratus) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dengan berat netto ± 496,71 (empat ratus sembilan puluh enam koma tujuh puluh satu) gram yang dibungkus tas kresek warna hitam dan diletakkan di lantai dekat lemari pakaian di ruang makan rumah ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO), 1 (satu) unit HP merk Realme warna gold dengan nomor simcard terpasang 082131376682 milik saksi WALI ANDARIYANTO. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap saksi WALI ANDARIYANTO lalu diperoleh informasi bahwa saksi WALI ANDARIYANTO juga menyimpan pil karnopen di dalam sebuah rumah kosong di daerah Jl. Majapahit Gg. Buyung RT 03 RW 02 Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban. Setelah dilalukan pengeledahan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 19.300 (sembilan belas ribu tiga ratus) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dengan berat netto ± 12.782,39 (dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh dua koma tiga puluh sembilan) gram yang disimpan di dalam wadah gentong warna biru dengan tutup warna hitam. Saksi WALI ANDARIYANTO mengaku mendapat Narkotika jenis Pil Karnopen tersebut dengan cara membeli dari terdakwa; Bahwa berdasarkan keterangan saksi WALI ANDARIYANTO selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan di Kec. Cengkareng Barat Jakarta Barat DKI Jakarta. Hingga pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 11.45 berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang berjalan sendirian hendak ke masjid di tepi Jl. Utama Selatan II No. 11 RT 01 RW 03 Kel. Cengkareng Kec. Cengkareng Barat Jakarta Barat DKI Jakarta. Selanjutnya saksi SUTIKNO, SH bersama rekan 1 (satu) unit ke rumah terdakwa lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah yang beralamatkan di Jl. Utama Selatan II No. 11 RT 01 RW 03 Kel. Cengkareng Kec. Cengkareng Barat Jakarta Barat DKI Jakarta tersebut ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung A30 warna biru muda dengan nomor simcard terpasang 08130887856, 1 (satu) unit HP merk Infinix 6A warna hitam dengan nomor simcard terpasang 082125776461. Semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang dipergunakan sebagai alat komunikasi transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Karnopen. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna proses lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik barang bukti No. Lab 1484/FKF/2024 tanggal 13 Maret 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna cokelat diberi Nomor lab. 1484/FKF/2024, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
KESIMPULAN Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 00258/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor 00669/2024/NNF seperti tersebut dalan (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA: -------- Bahwa ia terdakwa JOHN KENEDI Bin KAMAL (Alm) pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di warung makan di area terminal bus Poris Plawad Kab. Banten atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis Pil Karnopen kepada saksi WALI ANDARIYANTO (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB dengan cara bertemu di warung makan di area terminal bus Poris Plawad Kab. Banten. Pada saat itu terdakwa sudah membawa pesanan dari saksi WALI ANDARIYANTO berupa Narkotika jenis Pil Karnopen sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) butir yang sudah dibungkus kardus dengan kesepakatan harga Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Selanjutnya saksi WALI ANDARIYANTO membayar Pil karnopen tersebut melalui transfer m-banking BCA sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai uang muka ke nomor rekening 6470407580 BCA an. ANDRIANI OKTAWININGSIH. Setelah melakukan transaksi tersebut saksi WALI ANDARIYANTO pulang ke Kab. Tuban lalu setibanya di Kab. Tuban pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul. 04.15 WIB saksi WALI ANDARIYANTO menyimpan Narkotika jenis Pil Karnopen tersebut di dalam sebuah rumah kosong di Jl. Majapahit Gg. Buyung RT 03 RW 02 Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban. Bahwa berdasarkan keterangan saksi WALI ANDARIYANTO yang sudah dilakukan penangkapan sebelumnya, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan di Kec. Cengkareng Barat Jakarta Barat DKI Jakarta. Hingga pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 11.45 berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang berjalan sendirian hendak ke masjid di tepi Jl. Utama Selatan II No. 11 RT 01 RW 03 Kel. Cengkareng Kec. Cengkareng Barat Jakarta Barat DKI Jakarta. Selanjutnya saksi SUTIKNO, SH bersama rekan 1 (satu) unit ke rumah terdakwa lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah yang beralamatkan di Jl. Utama Selatan II No. 11 RT 01 RW 03 Kel. Cengkareng Kec. Cengkareng Barat Jakarta Barat DKI Jakarta tersebut ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung A30 warna biru muda dengan nomor simcard terpasang 08130887856, 1 (satu) unit HP merk Infinix 6A warna hitam dengan nomor simcard terpasang 082125776461. Semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang dipergunakan sebagai alat komunikasi transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Karnopen. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna proses lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik barang bukti No. Lab 1484/FKF/2024 tanggal 13 Maret 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna cokelat diberi Nomor lab. 1484/FKF/2024, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
KESIMPULAN Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 00258/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor 00669/2024/NNF seperti tersebut dalan (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
Bahwa perbuatan terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |