Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Tbn SUMARDIONO PT. GEO LINK NUSANTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. MINAN, S.H, M.HSUMARDIONO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Tanah milik Penggugat yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat yang diwakili Turut Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal tanggal 25 Mei 2008  adalah sah dan berharga sehingga mengikat bagi kedua belah pihak antara Penggugat dan Tergugat
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat pada  Penggugat adalah merupakan perbuatan Wanprestasi
  4. Menyatakan semua aset  posita poin 12 yang berdiri diatas lahan Kastini dan Tanah Kas Desa dan tanah milik Lasimin /  Penggugat adalah aset milik Tergugat
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan posisi lahan sawah milik Penggugat seperti keadaan semula;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil pada Penggugat  diantaranya sebagai berikut :

Adapun kerugian Materiil Penggugat adalah sebagai berikut :

  • Ganti rugi sewa lahan selama 10 th x Rp 22.000 x 798 m2                  =       Rp                        175.560.000                                                                                                     
  • Bea pembongkaran 798 m2 x Rp 50.000                                            =       Rp                          39.900.000
  • Bea Pengembalian Lahan 798 m2 x Rp 50.000                                  =       Rp                          39.900.000                                                                                                     
  • Total Kerugian Materiil                                                                     =       Rp                        255.360.000

Sedangkan Kerugian Immateriil adalah sebesar                                    =       Rp                          50.000.000

Total Kerugian Materiil dan Immateriil                                                    =       Rp                        305.360.000

(tiga ratus lima puluh juta tiga ratus Senam puluh ribu rupiah);

  1. Menyatakan Penggugat dapat untuk merelokasi lahan milik Penggugat agar lahan milik Penggugat dapat manfaatkan, dikerjakan sebagaimana biasanya
  2. Meletakkan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan terhadap barang milik Tergugat berupa :
    1. Dua buah Tangki Timbun Minyak Mentah Diameter 26 meter dan Tinggi 12 meter terbuat dari besi Plat yang ditanam diatas landasan Beton bertulang, yang sebagian berdiri di atas lahan milik Penggugat dan sebagian lainnya berada diatas lahan tanah orang lain  (tanah Lasimin, tanah Kastini, tanah Muriadi, , tanah Kusnan/Moh Junaedi, dan Tanah Tamuji )
    2. Sebuah kolam air (water pound) terbuat dari beton bertulang dengan ukuran panjang 55 m , lebar 22 m dan kedalaman 2,80 m
    3. Saluran pipa terbuat dari pipa besi diameter 4 inchi , 6 inchi, dan 8 inchi
    4. Sebuah Rumah Pompa Air (tanpa dinding) ukuran 13,5 x 6  meter terbuat dari rangka besi dan atap Galvalum,
    5. Dua buah Rumah Genset dinding tembok ukuran 3 m x 4,2 m atap galvalum.
    6. Sebuah Rumah Pompa Genset ukuran 5x6m bahan Besi WF , atap galvalum.
    7. Sebuah Rumah Pompa Olie ukuran 3x4,2m tinggi 2,5 m
    8. Pagar terbuat dari besi GRC sepanjang tanah yang disewa yakni di sebelah utara 60 m dan sebelah Barat  95 m dan sebelah selatan 50 m
    9. Lampu penerangan jalan

        Yang dilakukan Juru Sita  Pengadilan Negeri Tuban

  1. Menghukum Tergugat maupun Turut Tergugat  atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan pada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan bersih
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Utivoer baar bij Vooraad) meskipun terdapat Perlawanan, Banding maupun Kasasi
  3. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum   tetap
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak