| Petitum |
DALAM PETITUM :
- MENGABULKAN gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- MENYATAKAN sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara a quo.
- MENYATAKAN sah hubungan hukum yaitu akad perjanjian investasi secara lisan tanggal 02 Juni 2025 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dalam perkara a quo;
- MENYATAKAN Tergugat I telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar sesuai Perjanjian yaitu sisa pokok investasi sebesar Rp.2.005.000.000 (dua milyard lima juta rupiah) ditambah Keuntungan Investasi (10%) sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ditambah denda keterlambatan pembayaran (2%) X 2 (dua) bulan sebesar Rp.92.200.000,- (Sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) total keseluruhan Kewajiban Tergugat I sebesar Rp.2.397.200.000 (dua milyard tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
- MENYATAKAN Sah dan Berharga Sita Jaminan / Conservatoir Beslag terhadap obyek Jaminan tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikatnya Hak Milik (SHM) Nomor : 00248; NIB : 12181408.00903; Luas : 801 m2; atas nama : Nur Sahid (Tergugat III); letak : Ds. Wadung Kec.Jenu Kab.Tuban,Dalam Perkara ini.
- MENGHUKUM Tergugat I membayar kerugian Materiil sisa pokok investasi sebesar Rp.2.005.000.000 (dua milyard lima juta rupiah) ditambah Keuntungan Investasi (10%) sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ditambah denda keterlambatan pembayaran (2%) X 2 (dua) bulan sebesar Rp.92.200.000,- (Sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) total keseluruhan Kewajiban Tergugat I sebesar Rp.2.397.200.000 (dua milyard tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara Tunai dan sekaligus selambat – lambatnya 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
- MENGHUKUM Tergugat I membayar kerugian Imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara Tunai dan sekaligus selambat – lambatnya 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
- MENGHUKUM Tergugat I membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat I lalai melaksanakan pembayaran seluruh kewajibannya terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
- MENGHUKUM Para Tergugat dan atau siapa saja yang menempati / menguasai / memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan Menyerahkan kepada Penggugat obyek Jaminan tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikatnya Hak Milik (SHM) Nomor : 00248; NIB : 12181408.00903; Luas : 801 m2; atas nama : Nur Sahid (Tergugat III); letak : Desa. Wadung Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban; untuk dijual secara langsung atau secara umum sebagai pembayaran semua kewajiban Tergugat I apabila Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan ini.
- MENGHUKUM Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) tunduk pada Putusan ini ;
- MENGHUKUM Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |