Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
147/Pid.Sus/2021/PN Tbn | IT BUDIYANTO, SH. | BENNY SINALONGGA bin SUPRIYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jun. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 147/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Jun. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-524/M.5.33/Eku.2/06/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Pertama : Bahwa ia terdakwa BENNY SINALONGGA bin SUPRIYANTO pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira jam 22.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2021 bertempat di rumah saksi AGUS YANTO dsn.Ketapang , DS.Canpurejo, , Rengel, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki ijin edar Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang- Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. A T A U K e d u a : Bahwa ia terdakwa BENNY SINALONGGA bin SUPRIYANTO pada waktu dan tempat sebabaimana di uraikan dalam dakwaan Pertama tersebut diatas, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan, sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang- Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |