Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2025/PN Tbn NINIK INDAH WIJATII,SH 1.Darmawan Alias Iwan Bin Sutarsono
2.Kholil Bin Riono (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3097/M.5.33/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa ia Terdakwa I DARMAWAN Alias IWAN Bin SUTARSONO bersama- sama dengan Terdakwa II KHOLIL BIN RIONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 01.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2025, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Gudang Penggilingan Padi yang beralamatkan di Dusun Dempel Desa Sumberagung Kec. Plumpang Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau masuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa I DARMAWAN Alias IWAN Bin SUTARSONO bertemu dengan sdr. NASIR (DPO) dan Terdakwa II. KHOLIL Bin RIONO (Alm) di warung kopi Desa Sawahan Kec. Rengel Kab. Tuban untuk merencanakan mengambil gabah/padi di gudang penggilingan padi di Dsn. Dempel Desa Sumberagung Kec. Plumpang Kab. Tuban, kemudian sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa II. KHOLIL Bin RIONO (Alm) dijemput oleh Sdr. NASIR (DPO) di rumah Terdakwa II. KHOLIL Bin RIONO di Desa Mujo Kec. Kalitidu Kab. Bojonegoro dengan mengendarai sepeda motor, kemudian sdr. NASIR (DPO) dan Terdakwa II. KHOLIL Bin RIONO berangkat menuju ke Wilayah Rengel untuk bertemu dengan Terdakwa I . DARMAWAN Alias IWAN Bin SUTARSONO yang saat itu sudah mengendarai 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubishi tipe L300 warna hitam Milik saksi HIDAYANTO Alias PRAPTO yang telah terdakwa I DARMAWAN Aliasa IWAN Bin SUTARSONO sewa, kemudian sdr. NASIR (DPO) mengambil kunci roda berbentuk L yang berada di dalam mobil tersebut dan Terdakwa II KHOLIL Bin RIONO (Alm) menyuruh Terdakwa I DARMAWAN Alias IWAN Bin SUTARSONO untuk standby di wilayah Rengel dan menunggu telepon dari Terdakwa II.KHOLIL Bin RIONO (Alm)

  • Bahwa setelah itu sdr. NASIR (DPO) dan Terdakwa II. KHOLIL Bin RIONO (Alm) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik sdr. NASIR (DPO) berangkat menuju lokasi sasaran gudang penggilingan padi, dan sesampainya di Gudang Penggilingan Padi yang beralamatkan di Dusun Dempel Desa Sumberagung Kec. Plumpang Kab. Tuban sdr. NASIR (DPO) memarkirkan sepeda motor miliknya di semak-semak pohon jati yang berjarak 20 (dua puluh) meter dari gudang penggilingan tersebut, lalu sdr. NASIR (DPO) bersama dengan Terdakwa II. KHOLIL Bin RIONO (Alm) berjalan kaki menuju gudang penggilingan padi, kemudian terdakwa II.KHOLIL Bin RIONO (ALM) berhenti di jarak 10 (sepuluh) meter untuk mengawasi situasi apabila ada orang yang datang ke gudang penggilingan padi sedangkan sdr. NASIR menuju ke depan pintu gudang untuk membuka gembok dengan cara mencongkel dengan menggunakan kunci roda yang berada di dalam mobil Mitsubishi tipe L300 warna hitam, dan setelah berhasil membuka gembok depan sdr. NASIR (DPO) menuju ke sebelah kiri gudang tersebut dan memanjat tembok untuk masuk ke dalam dan membuka gembok bagian dalam dengan cara mencongkel dengan menggunakan kunci roda berbentuk L lalu sdr. NASIR (DPO) membuka pintu gudang tersebut kemudian pada hari Kamis  tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa II. KHOLIL Bin RIONO (Alm) menghubungi Terdakwa I. DARMAWAN Alias IWAN Bin SUTARSONO untuk segera datang ke lokasi Gudang Penggilingan Padi yang beralamatkan di Dusun Dempel Desa Sumberagung Kec. Plumpang, Kab Tuban, dan setelah kendaraan L 300 yang dikendarai oleh terdakwa I Darmawan Alias Iwan Bin Sutarsono datang, kemudian sdr. NASIR (DPO) membuka pintu gudang selanjutnya mobil tersebut masuk ke dalam gudang lalu sdr. NASIR (DPO) dan para terdakwa mengambil gabah yang sudah di kemas di dalam karung dengan cara mengangkatnya satu persatu ke mobil merk Mitsubishi tipe L300 warna hitamhingga muatannya penuh, setelah selesai sdr. NASIR (DPO) menyuruh Terdakwa I. Darmawan Alias IwanBin Sutarsono untuk meninggalkan tempat dengan mengendarai mobil merk Mitsubisi L 300 yang bermuatan gabah tersebut, sedangkan sdr. NASIR (DPO) meninggalkan tempat dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya bersama dengan Terdakwa II.KHOLIL Bin RIONO (Alm).

  • Bahwa setelah itu sdr. NASIR (DPO) dan para terdakwa bertemu di SPBU di daerah Maibit Kec. Rengel Kab. Tuban kemudian mereka bertiga berangkat dengan mengendarai 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubishi tipe L300 warna hitam pergi menuju Balen Bojonegoro untuk menjual gabah hasil pencurian tersebut kepada Sdr. Marwan dan setelah di timbang berat gabah tersebut adalah 2 (dua) ton, kemudian sdr. NASIR (DPO) dan para terdakwa mendapatkan pembayaran uang sebesar Rp. 10.500.000,- ( sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)  secara cash dari pembeli yakni sdr. MARWAN, lalu sdr. NASIR (DPO) dan para terdakwa mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk makan bersama-sama, dan uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayarkan sewa mobil.

  • Bahwa terdakwa I DARMAWAN Alias IWAN Bin SUTARSONO menyewa 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubishi tipe L300 warna hitam Milik saksi HIDAYANTO Alias PRAPTO pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 16.00 wib di rumah Saksi HIDAYANTO Alias PRAPTO yang beralamatkan di Dsn. Karang lor RT 04 RW 02 Desa Waleran Kec. Grabagan Kab. Tuban 

  • Bahwa pada Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 23.00 wib  bertempat di Dsn. Dempel RT 01 RW 13 Desa Sumberagung Kec. Plumpang Kab. Tuban saksi M.ILYAS ALFARIZ,S.H dan saksi MOCH. ZULFI FATH AKBAR,S.H mengamankan terdakwa I DARMAWAN Alias IWAN Bin SUTARSONO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO tipe A16 warna biru dan pada saat itu Terdakwa I diamankan saat sedang berjanjian dengan Terdakwa II yang juga sedang melakukan mengambil gabah dengan tanpa izin di wilayah Kec. Tambakboyo Kab. Tuban yang juga berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 03.00 wib di Jalan Raya Merakurak-kerek turut Desa Sambonggede Kec. Merakurak Kab. Tuban sedangkan sdr. NASIR (DPO) yang mengikuti terdakwa II. KHOLIL Bin RIONO (Alm) dengan mengendarai sepeda motor matic berhasil melarikan diri kemudian Terdakwa I DARMAWAN Alias IWAN Bin SUTARSONO dan Terdakwa II  KHOLIL Bin RIONO (Alm beserta barang bukti di bawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa I DARMAWAN Alias IWAN Bin SUTARSONO bersama dengan Terdakwa II KHOLIL BIN RIONO (Alm) yang telah mengambil gabah milik saksi KARNOTO Bin SUNAN sebanyak 9 (sembilan) sak/karung, milik PAK NARDI sebanyak 4 (empat) sak/karung, milik Saksi RADIN sebanyak 9 (sembilan) sak/karung, milik PAK SUPRIYADI sebanyak 5 (lima) sak/karung, milik PAK SUMARTO sebanyak 5 (lima) sak/karung, milik PAK MAT RUMINTO sebanyak 4 (empat) sak/karung, milik Saksi LISIN sebanyak 18 (delapan belas) sak/karung sehingga total terdapat 50 ( lima puluh) sak/karung dengan total seberat 2.500 kg sampai 2.600 kg atau 2,5 ton sampai 2,6 ton yang dilakukan oleh para terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan para saksi dan akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi KARNOTO Bin SUNAN, PAK NARDI, Saksi RADIN, PAK SUPRIYADI, PAK SUMARTO, PAK MAT RUMINTO, Saksi LISIN. mengalami kerugian sekitar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas jutarupiah).

--------Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana .

SUBSIDAER

---------Bahwa ia Terdakwa I DARMAWAN Alias IWAN Bin SUTARSONO bersama dengan Terdakwa II KHOLIL BIN RIONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 01.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2025, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Gudang Penggilingan Padi yang beralamatkan di Dusun Dempel Desa Sumberagung Kec. Plumpang Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau masuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan dilakukan oleh mereka  terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa I DARMAWAN Alias IWAN Bin SUTARSONO bertemu dengan sdr. NASIR (DPO) dan Terdakwa II KHOLIL Bin RIONO (Alm) di warung kopi Desa Sawahan Kec. Rengel Kab. Tuban untuk merencanakan mengambil gabah/padi di gudang penggilingan padi di Dsn. Dempel Desa Sumberagung Kec. Plumpang Kab. Tuban, kemudian sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa II KHOLIL Alias IWAN Bin SUTARSONO dijemput oleh Sdr. NASIR (DPO) di rumah Terdakwa II. KHOLIL Bin RIONO (Alm) di Desa Mujo Kec. Kalitidu Kab. Bojonegoro dengan mengendarai sepeda motor, kemudian sdr. NASIR (DPO) dan Terdakwa II KHOLIL Bin RIONO (Alm) berangkat menuju ke Wilayah Rengel untuk bertemu dengan Terdakwa I. DARMAWAN Alias IWAN Bin SUTARSONO yang saat itu sudah mengendarai 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubishi tipe L300 warna hitam Milik saksi HIDAYANTO Alias PRAPTO yang telah terdakwa I. sewa, kemudian sdr. NASIR (DPO) mengambil kunci roda berbentuk L yang berada di dalam mobil tersebut dan Terdakwa II KHOLIL Bin RIONO (Alm) menyuruh Terdakwa I DARMAWAN Alias IWAN Bin SUTARSONO untuk standby di wilayah Rengel dan menunggu telepon dari Terdakwa II.KHOLIL Bin RIONO (Alm)

  • Bahwa  setelah itu sdr. NASIR (DPO) dan Terdakwa II KHOLIL Bin RIONO (Alm) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik sdr. NASIR (DPO) berangkat menuju lokasi sasaran gudang penggilingan padi, dan sesampainya di Gudang Penggilingan Padi yang beralamatkan di Dusun Dempel Desa Sumberagung Kec. Plumpang Kab. Tuban sdr. NASIR (DPO) memarkirkan sepeda motor miliknya di semak-semak pohon jati yang berjarak 20 (dua puluh) meter dari gudang penggilingan tersebut, lalu sdr. NASIR (DPO) bersama dengan Terdakwa II. KHOLIL Bin RIONO (alm) berjalan kaki menuju gudang penggilingan padi, terdakwa II. KHOLIL Bin RIONO berhenti di jarak 10 (sepuluh) meter untuk mengawasi situasi apabila ada orang yang datang ke gudang penggilingan padi tersebut, sedangkan sdr. NASIR(DPO) menuju ke depan pintu gudang untuk membuka gembok dengan cara mencongkel dengan menggunakan kunci roda berbentuk L yang berada di dalam mobil Mitsubishi tipe L300 warna hitam, setelah berhasil membuka gembok depan sdr. NASIR (DPO) menuju ke sebelah kiri gudang tersebut dan memanjat tembok untuk masuk ke dalam membuka gembok bagian dalam dengan cara mencongkel dengan menggunakan kunci roda berbentuk L lalu sdr. NASIR (DPO) membuka pintu gudang tersebut kemudian  pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa II KHOLIL Bin RIONO (Alm) menghubungi Terdakwa I DARMAWAN Alias IWAN Bin SUTARSONO untuk segera datang ke lokasi Gudang Penggilingan Padi yang beralamatkan di Dusun Dempel Desa Sumberagung Kec. Plumpang Kab. Tuban dan setelah kendaraan L 300 yang dikendarai oleh Terdakwa I. Darmawan Alias Iwan Bin Sutarsono  datang, kemudian  sdr. NASIR (DPO) membuka pintu gudang selanjutnya mobil tersebut masuk ke dalam gudang lalu sdr. NASIR (DPO) dan para terdakwa mengambil gabah yang sudah di kemas di dalam karung dengan cara mengangkatnya satu persatu ke mobil merk Mitsubishi tipe L300 warna hitam hingga muatannya penuh, dan setelah selesai sdr. NASIR (DPO) menyuruh Terdakwa I. Darmawan Alias Iwan Bin Sutarsono untuk meninggalkan tempat dengan mengendarai mobil merk Mitsubisi L 300 yang bermuatan gabah tersebut, sedangkan sdr. NASIR (DPO) meninggalkan tempat dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya bersama dengan Terdakwa II. Kholil Bin Riono (Alm)

  • Bahwa setelah itu sdr. NASIR (DPO) dan para terdakwa bertemu di SPBU di daerah Maibit Kec. Rengel Kab. Tuban, kemudian mereka bertiga dengan mengendarai 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubishi tipe L300 warna hitam pergi menuju Balen Bojonegoro untuk menjual gabah hasil pencurian tersebut kepada Sdr. Marwan dan setelah di timbang berat gabah tersebut adalah 2 (dua) ton, kemudian sdr. NASIR (DPO) dan para terdakwa mendapatkan pembayaran uang sebesar Rp. 10.500.000,-  secara cash dari pembeli yakni sdr. MARWAN, lalu sdr. NASIR (DPO) dan para terdakwa mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk makan bersama-sama, dan Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayarkan sewa mobil.

  • Bahwa terdakwa I. Darmawan Alias Iwan Bin Sutarsono menyewa 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubishi tipe L300 warna hitam Milik saksi HIDAYANTO Alias PRAPTO pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 16.00 wib di rumah Saksi HIDAYANTO Alias PRAPTO yang beralamatkan di Dsn. Karang lor RT 04 RW 02 Desa Waleran Kec. Grabagan Kab. Tuban 

  • Bahwa pada Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 23.00 wib bertempat di Dsn. Dempel RT 01 RW 13 Desa Sumberagung Kec. Plumpang Kab. Tuban saksi M.ILYAS ALFARIZ,S.H  dan saksi MOCH. ZULFI FATH AKBAR,S.H mengamankan terdakwa I Darmawan Alias Iwan Bin Sutarsono dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO tipe A16 warna biru dan pada saat itu Terdakwa I diamankan saat sedang berjanjian dengan Terdakwa II yang juga sedang melakukan mengambil gabah dengan tanpa izin di wilayah Kec. Tambakboyo Kab. Tuban yang juga berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 03.00 wib di Jalan Raya Merakurak-kerek turut Desa Sambonggede Kec. Merakurak Kab. Tuban sedangkan sdr. NASIR (DPO) yang mengikuti terdakwa II DARMAWAN Alias IWAN Bin SUTARSONO  dengan mengendarai sepeda motor matic berhasil melarikan diri kemudianTerdakwa I DARMAWAN Alias IWAN Bin SUTARSONO dan Terdakwa II KHOLIL Bin RIONO (Alm) beserta barang bukti di bawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa I DARMAWAN Alias IWAN Bin SUTARSONO bersama dengan Terdakwa II KHOLIL BIN RIONO (Alm) yang telah mengambil gabah milik saksi KARNOTO Bin SUNAN sebanyak 9 (sembilan) sak/karung, milik PAK NARDI sebanyak 4 (empat) sak/karung, milik Saksi RADIN sebanyak 9 (sembilan) sak/karung, milik PAK SUPRIYADI sebanyak 5 (lima) sak/karung, milik PAK SUMARTO sebanyak 5 (lima) sak/karung, milik PAK MAT RUMINTO sebanyak 4 (empat) sak/karung, milik Saksi LISIN sebanyak 18 (delapan belas) sak/karung sehingga total terdapat 50 (lima puluh ) sak/karung dengan total seberat 2.500 kg sampai 2.600 kg atau 2,5 ton sampai 2,6 ton yang dilakukan oleh mereka terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan para saksi dan akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut saksi KARNOTO Bin SUNAN, PAK NARDI, Saksi RADIN, PAK SUPRIYADI, PAK SUMARTO, PAK MAT RUMINTO, Saksi LISIN mengalami kerugian sekitar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

--------Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya