Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa YOTO Als BAYAN Bin SUPENO pada hari Jumat tanggal 12 April 2019 sekitar jam 00.30 Wib atau pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2019, bertempat didalam rumah MEGATRI ARSANTI Jalan mastrip VI No.06 Rt. 04 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabuapaten Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) sepeda gunung Merk TURANZA, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan MEGATRI ARSANTI , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekaranagn yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) joPasal 363 Ayat (1) ke- 3,5 KUHP |