INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G.S/2024/PN Tbn | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 1.Jono 2.Hartini |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2024/PN Tbn |
Tanggal Surat | Jumat, 05 Jul. 2024 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 195.512.537,00 |
Petitum |
(Seratus Sembilan puluh lima juta lima ratus dua belas ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Asli bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00223 dengan luas 152 m2 atas nama Hartini yang terletak di Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |