| Petitum |
- Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat mengembalikan SHM Nomor 1464 atas nama WILDAN HABIBUL ULA dan BPKB Mobil Toyota Innova Nomor Polisi AG 1799 CA;
- Menetapkan pengembalian tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan provisi diucapkan;
- Menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan provisi.
IV. PETITUM POKOK PERKARA
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat mohon Majelis Hakim berkenan memutuskan:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SECARA KUMULATIF;
- Menyatakan pemutusan perjanjian dan Berita Acara Kesepakatan oleh Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 1464 atas nama WILDAN HABIBUL ULA dan BPKB Mobil Toyota Innova Nomor Polisi AG 1799 CA secara seketika dan tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
-
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|