Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa REZA FARIT ARIFIYANTO bin SUMARTONO bersama-sama 2 (dua) orang lainnya (DPO/belum tertangkap) pada hari Jumat, tanggal 06 September 2019, sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di dalam Stadion Sepakbola Bumi Wali Tuban yang beralamatkan di Dusun Widengan Desa Gedongombo Kec. Semanding Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |