Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan.
- Menyatakan tanah obyek sengketa adalah tanah yasan.
- Menyatakan sah menurut hukum, jual beli terhadap sebagian yang merupakan bagian dari tanah yasan tersebut dalam buku tanah Kelurahan Latsari C. No. 7, Persil 53, Klas: S 1, luas tanah: ± 1500 m2, atas nama Muktasam, berbatasan: Utara: tanah milik Muktasam, Timur: Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Selatan: Jalan paving, Barat: Kantor BPBD Kab. Tuban.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan paling berhak terhadap tanah obyek sengketa.
- Menyatakan perbuatan Tergugat 3 dan Tergugat 4 baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri yang telah memanipulasi data kepemilikan tanah obyek sengketa dari tanah yasan (C. No. 7, Persil 53, Klas: S 1) menjadi tanah bengkok adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang mengambil alih tanah obyek sengketa menjadi asset Pemkab Tuban dan menguasai, mengelola serta mendirikan bangunan kantor Tergugat 2 adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat baik bersama-sama maupun masing-masing sendiri untuk membayar ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya, untuk tiap tahunnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terhitung sejak tahun 1998 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti untuk dilaksanakan.
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk segera menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga yang berada disitu karena mendapatkan hak dari padanya tanpa uang tebusan.
- Menyatakan sertifikat No. 26 Tahun 2004 tidak sah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dinyatakan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan tidak memenuhi isi bunyi Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini setiap harinya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti untuk dilaksanakan.
- Menyatakan bahwa Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
- Menghukum Para Tergugat baik masing-masing sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. dst.
|