Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/PID.B/2013/PN.TBN RIDO WANGGONO, SH DARMANI BIN DARSIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Feb. 2013
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 114/PID.B/2013/PN.TBN
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1RIDO WANGGONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMANI BIN DARSIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa ia terdakwa DARMANI bin DARSIMAN pada hari Senin tanggal 7 Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu didalam bulan Januari 2013 di gang/jalan menuju ke sawah termasuk Desa Dingil, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan penganiayaan dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Bahwa ia terdakwa DARMANI bin DARSIMAN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika sedang memperbaiki jalan menuju ke sawah ada saksi SUHANTO bin TASIR dengan membawa Traktor melewati jalan yang sedang diperbaiki oleh terdakwa dan oleh terdakwa dihentikan dilarang lewat, tetapi saksi SUHANTO tidak mau berhenti, maka terdakwa menjadi emosi/marah dan langsung memukulkan cangkul yang dibawanya kearah tubuh saksi SUHANTO mengenai bagian bahu sebelah kiri, melihat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUHANTO berusaha merebut cangkul milik terdakwa maka selanjutnya terjadi pergumulan yang akhirnya dipisahkan oleh saksi WARMAN. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUHANTO bin TASIR menderita luka robek tepi rata pada bahu lengan kir panjang 10 Cm dan dalam 2 Cm. sebagaimana terurai secara lengkap dalam Visum et Repertum Nomor 440.04/01/I/441.052.32/ 2013, tanggal 10 Januari 2013, oleh dr, Koeno Wibowo dari Puskesmas Jatirogo.

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya