Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Tbn M. UBAB S. MAHALI, S.H Deni Siswanto Bin Winarto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1030/M.5.33/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa Terdakwa DENI SISWANTO BIN WINARTO bersama-sama dengan Sdr. BAYU ARISTA (DPO)  pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025, sekira Pukul 20.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Warung milik Saksi Heri Winarno yang bertempat di Terminal Wisata Kebonsari ikut Kel Kebonsari, Kec Tuban, Kab Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Terdakwa mendapatkan kabar tidak mengenakan mengenai dirinya di Warung milik Saksi Heri Winarno yang bertempat di Terminal Wisata Kebonsari ikut Kel Kebonsari, Kec Tuban, Kab Tuban. Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025, sekira Pukul 20.00 Wib Terdakwa dan Sdr. BAYU ARISTA (DPO) sembari emosi datang ke Warung milik Saksi Heri Winarno tersebut dan menanyakan siapa pemberi kabar tidak mengenakan tentang Terdakwa kepada Saksi Heri Winarno. Kemudian karena Saksi Heri Winarno tidak menjawab, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. BAYU ARISTA (DPO) semakin emosi, kemudian Sdr. BAYU ARISTA (DPO) memukul Saksi Heri Winarno dengan tangan kosong kearah kepala bagian telinga kanan Saksi Heri Winarno. Selanjutnya Terdakwa menarik kerah baju Saksi Heri Winarno dan menyeret Saksi Heri Winarno keluar warung hingga menyebabkan kaki Saksi Heri Winarno terbentur pembatas jalan. Kemudian setelah di luar warung Terdakwa memukul Saksi Heri Winarno dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama mengenai mata sebelah kiri Saksi Heri Winarno dan yang kedua mengenai kepala sebelah kiri Saksi Heri Winarno. Kemudian Sdr. BAYU ARISTA (DPO) ada memukul Saksi Heri Winarno menggunakan tangan kosong mengenai bagian wajah dan kepala Saksi Heri Winarno.
  • Bahwa Saksi Heri Winarno tidak terima atas perbuatan Terdakwa dan Sdr. BAYU ARISTA (DPO) sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan Sdr. BAYU ARISTA (DPO) mengakibatkan Saksi Heri Winarno mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuhnya.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: RM 156566 tanggal 28 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fatimah Azzahra selaku Dokter Umum Instalansi Gawat Darurat Rumah Sakit Muhammadiyah Tuban telah dilakukan pemeriksaan pada H. Heri Winarto dengan hasil:

Kesimpulan

        1. Laki-laki, mengaku berusia enam puluh satu tahun, tinggi badan sekitar seratus enam puluh lima sentimeter, berat badan sekitar enam puluh empat kilogram, warna kulitsawo matang, rambut pendek hitam, status gizi obesitas.
        2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
          1. Luka lecet pada kepala bagian belakang sisi kiri.
    1. Luka robek pada dahi di atas alis kiri dan luka memar pada sudut dalam mata kiri meluas hingga di bawah mata kiri.
    2. Luka lecet dan memar pada tungkai bawah kanan.
    3. Luka pada poin a, b, dan c akibat kekerasan tumpul.
  1. Luka pada poin a, b, dan c tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian sehari-hari.
  2. Terhadap korban dilakukan pembersihan luka dan pemberian obat kemudian korban dipulangkan.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP.------------

 

ATAU

 

Kedua

---------Bahwa Terdakwa DENI SISWANTO BIN WINARTO bersama-sama dengan Sdr. BAYU ARISTA (DPO) pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025, sekira Pukul 20.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Warung milik Saksi Heri Winarno yang bertempat di Terminal Wisata Kebonsari ikut Kel Kebonsari, Kec Tuban, Kab Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Terdakwa mendapatkan kabar tidak mengenakan mengenai dirinya di Warung milik Saksi Heri Winarno yang bertempat di Terminal Wisata Kebonsari ikut Kel Kebonsari, Kec Tuban, Kab Tuban. Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025, sekira Pukul 20.00 Wib Terdakwa dan Sdr. BAYU ARISTA (DPO) sembari emosi datang ke Warung milik Saksi Heri Winarno tersebut dan menanyakan siapa pemberi kabar tidak mengenakan tentang Terdakwa kepada Saksi Heri Winarno. Kemudian karena Saksi Heri Winarno tidak menjawab, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. BAYU ARISTA (DPO) semakin emosi, kemudian Sdr. BAYU ARISTA (DPO) memukul Saksi Heri Winarno dengan tangan kosong kearah kepala bagian telinga kanan Saksi Heri Winarno. Selanjutnya Terdakwa menarik kerah baju Saksi Heri Winarno dan menyeret Saksi Heri Winarno keluar warung hingga menyebabkan kaki Saksi Heri Winarno terbentur pembatas jalan. Kemudian setelah di luar warung Terdakwa memukul Saksi Heri Winarno dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama mengenai mata sebelah kiri Saksi Heri Winarno dan yang kedua mengenai kepala sebelah kiri Saksi Heri Winarno. Kemudian Sdr. BAYU ARISTA (DPO) ada memukul Saksi Heri Winarno menggunakan tangan kosong mengenai bagian wajah dan kepala Saksi Heri Winarno.
  • Bahwa Saksi Heri Winarno tidak terima atas perbuatan Terdakwa dan Sdr. BAYU ARISTA (DPO) sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: RM 156566 tanggal 28 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fatimah Azzahra selaku Dokter Umum Instalansi Gawat Darurat Rumah Sakit Muhammadiyah Tuban telah dilakukan pemeriksaan pada H. Heri Winarto dengan hasil:

Kesimpulan

        1. Laki-laki, mengaku berusia enam puluh satu tahun, tinggi badan sekitar seratus enam puluh lima sentimeter, berat badan sekitar enam puluh empat kilogram, warna kulitsawo matang, rambut pendek hitam, status gizi obesitas.
        2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
          1. Luka lecet pada kepala bagian belakang sisi kiri.
    1. Luka robek pada dahi di atas alis kiri dan luka memar pada sudut dalam mata kiri meluas hingga di bawah mata kiri.
    2. Luka lecet dan memar pada tungkai bawah kanan.
    3. Luka pada poin a, b, dan c akibat kekerasan tumpul.
  1. Luka pada poin a, b, dan c tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian sehari-hari.
  2. Terhadap korban dilakukan pembersihan luka dan pemberian obat kemudian korban dipulangkan.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya