Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2024/PN Tbn 1.RASMANTUN
2.SUMITRO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.RASMANTUN
2Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.SUMITRO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan sah demi hukum pengakuan / pengesahan anak biologis sebagai anak kandung dalam perkawinan yang sah yang di lakukan oleh para pemohon (RASMANTUN dan SUMITRO) Terhadap anak para pemohon yang bernama  ERNA SAFITRI FIKA SARI, lahir di Tuban tanggal 19 Oktober  2007;
  3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah menerima satu helai salinan penetapan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melapor kepada Kantor Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mencatat dan membetulkan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 3523-LT-28112013-0015 tertanggal 19 Oktober 2023 tentang status anak pemohon yang bernama ERNA SAFITRI FIKA SARI yang tercatat merupakan anak ibu dari RASMANTUN (Pemohon I) dilakukan perubahan menjadi anak ayah SUMITRO (Pemohon II) dan ibu RASMANTUN (Pemohon I);
  4. Membebankan pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

            Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak