Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2025/PN Tbn Ziana Walidia, S.H. Dawam Putra Nujum Wacono Bin Rasmin(Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-414/M.5.33/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA


---------Bahwa ia Terdakwa DAWAM PUTRA NUJUM WACONO bin RASMIN (Alm) pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 08.03 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan November Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perum Tasikmadu Jalan Jati II No. 4 Rt. 07 Rw. 03 Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa berawal saat Saksi MOCH ZULFIFAT AKBAR, Saksi M. GIGIH LILO PAMBUDI dan Saksi MOCHAMMAD ILYAS ALFARIZ, ketiganya merupakan anggota Satreskrim Polres Tuban mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online di wilayah Perum Tasikmadu Jl. Jati II No. 4 Rt. 07 Rw. 03 Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Palang Kabupaten Tuban yang dilakukan oleh Terdakwa. Mendengar informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib Saksi MOCH ZULFIFAT AKBAR, Saksi M. GIGIH LILO PAMBUDI dan Saksi MOCHAMMAD ILYAS ALFARIZ bergegas menuju lokasi, namun sesampainya para saksi di lokasi kejadian diketahui bahwa Terdakwa tidak berada di rumah dan ternyata diketahui bahwa Terdakwa berada di PANDEMIC COFFEE yang terletak di Kelurahan Sidorejo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban. Sekira pukul 13.30 Wib Saksi MOCH ZULFIFAT AKBAR, Saksi M. GIGIH LILO PAMBUDI dan Saksi MOCHAMMAD ILYAS ALFARIZ mendatangi PANDEMIC COFFEE dan melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit HP merek VIVO Y21A warna Grey terpasang simcard 082337793398/nomor whatsapp 082211824101 IMEI 1 : 863508063173213 IMEI 2 : 863508063173205 milik Terdakwa yang diketahui digunakan untuk bermain judi online jenis slot dan terdapat akun terdaftar di situs PRINCES 1000 / link https://heylink.me/asiagenting1.com dengan username “ZENGOS” dan kata sandi “123Papa123”;
  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan judi tersebut dilakukan dengan cara terlebih dahulu membuat akun yaitu membuka link https://heylink.me/asiagenting1.com lalu muncul “link daftar situs slot gacor online terpercaya 2024” kemudian setalah di klik muncul tulisan “login slot gacor” lalu daftar ID “login slot gacor” setelah di klik akan muncul “jackpot play” lalu akan muncul kotak untuk memasukkan username dan kata sandi, kemudian Terdakwa memasukkan username “ZENGOS” dan kata sandi “123Papa123” lalu klik tombol login. Setelah masuk akan muncul tampilan game dan Terdakwa memilih permainan “PRINCES 1000” yang mengarahkan Terdakwa ke dalam permainan judi slot dan memulai dengan melakukan “SPIN”, bahwa Terdakwa harus menunggu sampai ada pola yang berkumpul dan berjejeran sebanyak enam gambar yang sama, dengan demikian Terdakwa akan menang dan mendapat keuntungan. Namun, apabila tidak ada pola yang sama berjejer enam maka Terdakwa kalah;
  • Bahwa di dalam permainan tersebut terdapat enam pola, yaitu :
  • Pola matahari, merupakan gambar dengan nilai reward paling tinggi. Misalkan bet Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapat untung Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
  • Pola love sayap, akan mendapat keuntungan Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) tiap melakukan bet Rp. 1000,- (seribu rupiah);
  • Pola permata biru tua akan mendapat keuntungan Rp. 1000,- (seribu rupiah) tiap melakukan bet Rp. 1000,- (seribu rupiah);
  • Pola permata biru muda akan mendapat keuntungan Rp. 1000,- (seribu rupiah) tiap melakukan bet Rp. 1000,- (seribu rupiah);
  • Pola permata hijau akan mendapat keuntungan Rp. 1000,- (seribu rupiah) tiap melakukan bet Rp. 1000,- (seribu rupiah); dan
  • Pola love biasa akan mendapat keuntungan Rp. 1000,- (seribu rupiah) tiap melakukan bet Rp. 1000,- (seribu rupiah).
  • Bahwa pada hari pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di rumah Terdakwa Jl. Jati II Perum Tasikmadu Jalan Jati II No. 4 Rt. 07 Rw. 03 Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Terdakwa memainkan permainan judi online pragmatic berupa slot melalui link https://heylink.me/asiagenting1.com lalu melakukan login ke akun dengan username ZENGOS” dan kata sandi “123Papa123”, kemudian Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 081333805603 ke akun DANA atas nama NASRUN dengan nomor 087717949485 yang merupakan admin dari permainan judi slot tersebut sehingga uang deposit tersebut masuk ke dalam akun Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memasang taruhan / bet beberapa kali dengan nominal mulai dari Rp. 400,- (empat ratus rupiah), Rp. 600,- (enam ratus rupiah) dan beberapa nominal lainnya yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa menekan tombol “SPIN” dan menunggu hasil dari permainan tersebut. Sampai akhirnya saldo Terdakwa yang semula Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) bertambah menjadi Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang menandakan bahwa dalam permainan tersebut Terdakwa telah meperoleh keuntungan sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Bahwa setelah mendapatkan keuntungan tersebut, sekira pukul 09.29 Wib Terdakwa menarik seluruh saldo dari akun perjudian online Terdakwa ke akun DANA milik Terdakwa, selanjutnya terlihat pada riwayat transaksi akun DANA milik Terdakwa atas nama DAWAM PUTRA NUJUM WACONO dengan nomor 081333805603 terdapat transaksi masuk dari akun DANA atas nama NASRUN dengan nomor 087717949485 kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil keuntungan dari permainan judi tersebut;
  • Bahwa permainan dalam https://heylink.me/asiagenting1.com tersebut adalah bersifat untung-untungan dan dengan sistem taruhan, tidak perlu keahlian khusus sehingga pemain bisa menang dan bisa kalah hanya bergantung kepada peruntungan saja.
  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.


--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------------------------
 
==========================ATAU==========================


 KEDUA


---------Bahwa ia Terdakwa DAWAM PUTRA NUJUM WACONO bin RASMIN (Alm) pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 08.03 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan November Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perum Tasikmadu Jalan Jati II No. 4 Rt. 07 Rw. 03 Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “barang siapa menggunakan kesempatan main judi” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat Saksi MOCH ZULFIFAT AKBAR, Saksi M. GIGIH LILO PAMBUDI dan Saksi MOCHAMMAD ILYAS ALFARIZ, ketiganya merupakan anggota Satreskrim Polres Tuban mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online di wilayah Perum Tasikmadu Jl. Jati II No. 4 Rt. 07 Rw. 03 Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Palang Kabupaten Tuban yang dilakukan oleh Terdakwa. Mendengar informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib Saksi MOCH ZULFIFAT AKBAR, Saksi M. GIGIH LILO PAMBUDI dan Saksi MOCHAMMAD ILYAS ALFARIZ bergegas menuju lokasi, namun sesampainya para saksi di lokasi kejadian diketahui bahwa Terdakwa tidak berada di rumah dan ternyata diketahui bahwa Terdakwa berada di PANDEMIC COFFEE yang terletak di Kelurahan Sidorejo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban. Sekira pukul 13.30 Wib Saksi MOCH ZULFIFAT AKBAR, Saksi M. GIGIH LILO PAMBUDI dan Saksi MOCHAMMAD ILYAS ALFARIZ mendatangi PANDEMIC COFFEE dan melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit HP merek VIVO Y21A warna Grey terpasang simcard 082337793398/nomor whatsapp 082211824101 IMEI 1 : 863508063173213 IMEI 2 : 863508063173205 milik Terdakwa yang diketahui digunakan untuk bermain judi online jenis slot dan terdapat akun terdaftar di situs PRINCES 1000 / link https://heylink.me/asiagenting1.com dengan username “ZENGOS” dan kata sandi “123Papa123”;
  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan judi tersebut dilakukan dengan cara terlebih dahulu membuat akun yaitu membuka link https://heylink.me/asiagenting1.com lalu muncul “link daftar situs slot gacor online terpercaya 2024” kemudian setalah di klik muncul tulisan “login slot gacor” lalu daftar ID “login slot gacor” setelah di klik akan muncul “jackpot play” lalu akan muncul kotak untuk memasukkan username dan kata sandi, kemudian Terdakwa memasukkan username “ZENGOS” dan kata sandi “123Papa123” lalu klik tombol login. Setelah masuk akan muncul tampilan game dan Terdakwa memilih permainan “PRINCES 1000” yang mengarahkan Terdakwa ke dalam permainan judi slot dan memulai dengan melakukan “SPIN”, bahwa Terdakwa harus menunggu sampai ada pola yang berkumpul dan berjejeran sebanyak enam gambar yang sama, dengan demikian Terdakwa akan menang dan mendapat keuntungan. Namun, apabila tidak ada pola yang sama berjejer enam maka Terdakwa kalah;
  • Bahwa di dalam permainan tersebut terdapat enam pola, yaitu :
  • Pola matahari, merupakan gambar dengan nilai reward paling tinggi. Misalkan bet Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapat untung Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
  • Pola love sayap, akan mendapat keuntungan Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) tiap melakukan bet Rp. 1000,- (seribu rupiah);
  • Pola permata biru tua akan mendapat keuntungan Rp. 1000,- (seribu rupiah) tiap melakukan bet Rp. 1000,- (seribu rupiah);
  • Pola permata biru muda akan mendapat keuntungan Rp. 1000,- (seribu rupiah) tiap melakukan bet Rp. 1000,- (seribu rupiah);
  • Pola permata hijau akan mendapat keuntungan Rp. 1000,- (seribu rupiah) tiap melakukan bet Rp. 1000,- (seribu rupiah); dan
  • Pola love biasa akan mendapat keuntungan Rp. 1000,- (seribu rupiah) tiap melakukan bet Rp. 1000,- (seribu rupiah).
  • Bahwa pada hari pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di rumah Terdakwa Jl. Jati II Perum Tasikmadu Jalan Jati II No. 4 Rt. 07 Rw. 03 Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Terdakwa memainkan permainan judi online pragmatic berupa slot melalui link https://heylink.me/asiagenting1.com lalu melakukan login ke akun dengan username ZENGOS” dan kata sandi “123Papa123”, kemudian Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 081333805603 ke akun DANA atas nama NASRUN dengan nomor 087717949485 yang merupakan admin dari permainan judi slot tersebut sehingga uang deposit tersebut masuk ke dalam akun Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memasang taruhan / bet beberapa kali dengan nominal mulai dari Rp. 400,- (empat ratus rupiah), Rp. 600,- (enam ratus rupiah) dan beberapa nominal lainnya yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa menekan tombol “SPIN” dan menunggu hasil dari permainan tersebut. Sampai akhirnya saldo Terdakwa yang semula Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) bertambah menjadi Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang menandakan bahwa dalam permainan tersebut Terdakwa telah meperoleh keuntungan sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Bahwa setelah mendapatkan keuntungan tersebut, sekira pukul 09.29 Wib Terdakwa menarik seluruh saldo dari akun perjudian online Terdakwa ke akun DANA milik Terdakwa, selanjutnya terlihat pada riwayat transaksi akun DANA milik Terdakwa atas nama DAWAM PUTRA NUJUM WACONO dengan nomor 081333805603 terdapat transaksi masuk dari akun DANA atas nama NASRUN dengan nomor 087717949485 kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil keuntungan dari permainan judi tersebut;
  • Bahwa permainan dalam https://heylink.me/asiagenting1.com tersebut adalah bersifat untung-untungan dan dengan sistem taruhan, tidak perlu keahlian khusus sehingga pemain bisa menang dan bisa kalah hanya bergantung kepada peruntungan saja.
  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.

  --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya