Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan bahwa orang yang bernama KAMSI telah meninggal dunia;
- Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTuban, agar mencatat Kematian Ibu Pemohon yang bernama KAMSI tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Ds. Sokosari RT.05/RW.02 Kec. Soko Kab.Tuban pada pada tanggal 25 November 1988,telah meninggal dunia orang yang bernama KAMSI;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepadaPemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |