Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2025/PN Tbn ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. Moh. Dimas Agus Saputra Bin Kaswan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 123/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2906/M.5.33/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa MOH. DIMAS AGUS SAPUTRA BIN KASWAN pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Gudang Toko Kerupuk milik HJ. SUNING Dibelakang RS Medika Mulia yang beralamat di Jalan Rambutan 1 RT. 004 RW. 001 Kel. Gedongombo Kec. Semanding Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi korban SUNING BINTI SUJIMAN selaku pemilik Toko Kerupuk Ning Jaya yang berlamat di Jalan Raya Belakang Pasar Baru No 104 Kabupaten Tuban dan pemilik Gudang Toko Kerupuk yang beralamat di Jalan Rambutan 1 RT. 004 RW. 001 Kel. Gedongombo Kec. Semanding Kab. Tuban (Lingkungan Jarkali belakang RS Medika Mulia Tuban) mendapati informasi dari Saksi MUHAMAD NUR ALI bahwa Kerupuk Mentah miliknya telah diambil dan dijual kembali oleh Terdakwa kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi SUNING BINTI SUJIMAN. 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan sejak sekira bulan Mei 2025 bermula saat Terdakwa mendapatkan kepercayaan dan diperintah oleh Saksi SUNING BINTI SUJIMAN untuk mengisi kekosongan stok kerupuk mentah pada Toko Kerupuk Ning Jaya dengan cara mengambil stok kerupuk mentah pada Gudang Toko Kerupuk milik Saksi SUNING BINTI SUJIMA. Kemudian Terdakwa melaksanakan perintah tersebut dengan menggunakan sepeda motor merek Honda tipe Vario 125 warna putih tahun 2018 Nomor Polisi: S 3892 FX Nomor Rangka: MH1JFV114JK834425 Nomor Mesin: JFV1E1839896 milik Saksi DWI LIDA BINTI MARSILAN (anak saksi korban) namun ternyata saat pengambilan Terdakwa mengambil stok kerupuk mentah secara lebih tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi SUNING BINTI SUJIMAN selaku pemiliknya. Selanjutnya lebihan stok kerupuk mentah yang Terdakwa ambil tersebut, Terdakwa letakkan di pinggir jalan dekat Pasar Bongkaran untuk diambil kembali setelah Terdakwa selesai melakukan pengantaran stok kerupuk mentah dari Gudang Toko Kerupuk ke Toko Kerupuk Ning Jaya milik Saksi SUNING BINTI SUJIMAN. Stok lebih kerupuk mentah yang Terdakwa ambil dari pinggir jalan selanjutnya Terdakwa titipkan di toko Pasar bongkaran milik Saksi FITRI HARIYANTI untuk disimpan, kemudian Terdakwa jual ke toko-toko sekitar Pasar Bongkaran Tuban dengan harga lebih murah daripada harga edaran aslinya.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan setiap Terdakwa mendapat kepercayaan dan perintah dari Saksi SUNING BINTI SUJIMAN untuk ke Gudang Toko Kerupuk untuk mengisi kekosongan stok kerupuk mentah pada Toko Kerupuk Ning Jaya sejak Bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Juni 2025 dengan total barang yang diambil sekira ± 5 (lima) kg kerupuk mentah kemasan dengan rincian barang yang telah dijual oleh Terdakwa sebagai berikut:

  • Kerupuk Belinjo Merk 88 sebanyak 1 dengan harga satuan Rp. 200.000,-

  • Kerupuk Pedas Merk KELINCI sebanyak 4 dengan harga satuan Rp.65.000,-

  • Kerupuk Bentuk Bintang Merk NURI sebanyak 2 dengan harga satuan Rp. 50.000,-

  • Kerupuk Bawang Merk SB sebanyak 2 dengan harga satuan Rp 50.000,-

  • Kerupuk Udang Merk LEHI sebanyak 2 dengan harga satuan Rp 50.000,-

  • Kerupuk Bawang Putih Merk SB sebanyak 2 dengan harga satuan Rp 50.000,-

  • Kerupuk Bawang Bibir Merk SB sebanyak 2 dengan harga satuan Rp. 50.000,-

  • Kerupuk Bawang Merk SB sebanyak 2 dengan harga satuan Rp 50.000,-

  • Kerupuk Bawang Merk NURI sebanyak 2 dengan harga satuan Rp 50.000,-

  • Kerupuk Bentuk Bintang SEB sebanyak 2 dengan harga satuan Rp 50.000,-

  • Kerupuk Bulat Warna Warni Merk SB sebanyak 2 dengan harga satuan Rp. 50.000,-

  • Kerupuk Bulat Warna Warni Merk NURI sebanyak 2 dengan harga satuan Rp. 50 000,-

  • Kerupuk Bulat Kecil Pati Jos Merk RJ sebanyak 2 dengan harga satuan Rp 80.000,-

  • Kerupuk Bulat Warna Warni Merk NURI sebanyak 2 dengan harga satuan Rp. 50.000,-

  • Bahwa hasil dari menjual lebihan kerupuk mentah yang dilakukukan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 1.720.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil dan menjual kembali lebihan kerupuk mentah tanpa seizin pemiliknya adalah untuk mencukupi kebutuhan pribadi sehari-hari Terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa saat melakukan perbuatannya berstatus sebagai karyawan dari Saksi SUNING BINTI SUJIMAN yang telah bekerja pada Toko Kerupuk Ning Jaya sejak tahun 2019 dalam kurun waktu selama 6 (enam) tahun dan  dengan upah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per hari, Uang makan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan Uang bensin sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah).

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOH. DIMAS AGUS SAPUTRA BIN KASWAN tersebut, saksi SUNING BINTI SUJIMAN mengalami kerugian senilai ± Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.--------

 

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa MOH. DIMAS AGUS SAPUTRA BIN KASWAN pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Gudang Toko Kerupuk milik HJ. SUNING Jalan Rambutan 1 RT. 004 RW. 001 Kel. Gedongombo Kec. Semanding Kab. Tuban (Lingkungan Jarkali belakang RS Medika Mulia Tuban) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi korban SUNING BINTI SUJIMAN selaku pemilik Toko Kerupuk Ning Jaya yang berlamat di Jalan Raya Belakang Pasar Baru No 104 Kabupaten Tuban dan pemilik Gudang Toko Kerupuk yang beralamat di Jalan Rambutan 1 RT. 004 RW. 001 Kel. Gedongombo Kec. Semanding Kab. Tuban (Lingkungan Jarkali belakang RS Medika Mulia Tuban) mendapati informasi dari Saksi MUHAMAD NUR ALI bahwa Kerupuk Mentah miliknya telah diambil dan dijual kembali oleh Terdakwa kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi SUNING BINTI SUJIMAN. 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan sejak sekira bulan Mei 2025 bermula saat Terdakwa mendapatkan kepercayaan dan diperintah oleh Saksi SUNING BINTI SUJIMAN untuk mengisi kekosongan stok kerupuk mentah pada Toko Kerupuk Ning Jaya dengan cara mengambil stok kerupuk mentah pada Gudang Toko Kerupuk milik Saksi SUNING BINTI SUJIMA. Kemudian Terdakwa melaksanakan perintah tersebut dengan menggunakan sepeda motor merek Honda tipe Vario 125 warna putih tahun 2018 Nomor Polisi: S 3892 FX Nomor Rangka: MH1JFV114JK834425 Nomor Mesin: JFV1E1839896 milik Saksi DWI LIDA BINTI MARSILAN (anak saksi korban) namun ternyata saat pengambilan Terdakwa mengambil stok kerupuk mentah secara lebih tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi SUNING BINTI SUJIMAN selaku pemiliknya. Selanjutnya lebihan stok kerupuk mentah yang Terdakwa ambil tersebut, Terdakwa letakkan di pinggir jalan dekat Pasar Bongkaran untuk diambil kembali setelah Terdakwa selesai melakukan pengantaran stok kerupuk mentah dari Gudang Toko Kerupuk ke Toko Kerupuk Ning Jaya milik Saksi SUNING BINTI SUJIMAN. Stok lebih kerupuk mentah yang Terdakwa ambil dari pinggir jalan selanjutnya Terdakwa titipkan di toko Pasar bongkaran milik Saksi FITRI HARIYANTI untuk disimpan, kemudian Terdakwa jual ke toko-toko sekitar Pasar Bongkaran Tuban dengan harga lebih murah daripada harga edaran aslinya.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan setiap Terdakwa mendapat kepercayaan dan perintah dari Saksi SUNING BINTI SUJIMAN untuk ke Gudang Toko Kerupuk untuk mengisi kekosongan stok kerupuk mentah pada Toko Kerupuk Ning Jaya sejak Bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Juni 2025 dengan total barang yang diambil sekira ± 5 (lima) kg kerupuk mentah kemasan dengan rincian barang yang telah dijual oleh Terdakwa sebagai berikut:

  • Kerupuk Belinjo Merk 88 sebanyak 1 dengan harga satuan Rp. 200.000,-

  • Kerupuk Pedas Merk KELINCI sebanyak 4 dengan harga satuan Rp.65.000,-

  • Kerupuk Bentuk Bintang Merk NURI sebanyak 2 dengan harga satuan Rp. 50.000,-

  • Kerupuk Bawang Merk SB sebanyak 2 dengan harga satuan Rp 50.000,-

  • Kerupuk Udang Merk LEHI sebanyak 2 dengan harga satuan Rp 50.000,-

  • Kerupuk Bawang Putih Merk SB sebanyak 2 dengan harga satuan Rp 50.000,-

  • Kerupuk Bawang Bibir Merk SB sebanyak 2 dengan harga satuan Rp. 50.000,-

  • Kerupuk Bawang Merk SB sebanyak 2 dengan harga satuan Rp 50.000,-

  • Kerupuk Bawang Merk NURI sebanyak 2 dengan harga satuan Rp 50.000,-

  • Kerupuk Bentuk Bintang SEB sebanyak 2 dengan harga satuan Rp 50.000,-

  • Kerupuk Bulat Warna Warni Merk SB sebanyak 2 dengan harga satuan Rp. 50.000,-

  • Kerupuk Bulat Warna Warni Merk NURI sebanyak 2 dengan harga satuan Rp. 50 000,-

  • Kerupuk Bulat Kecil Pati Jos Merk RJ sebanyak 2 dengan harga satuan Rp 80.000,-

  • Kerupuk Bulat Warna Warni Merk NURI sebanyak 2 dengan harga satuan Rp. 50.000,-

  • Bahwa hasil dari menjual lebihan kerupuk mentah yang dilakukukan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 1.720.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil dan menjual kembali lebihan kerupuk mentah tanpa seizin pemiliknya adalah untuk mencukupi kebutuhan pribadi sehari-hari Terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa saat melakukan perbuatannya berstatus sebagai karyawan dari Saksi SUNING BINTI SUJIMAN yang telah bekerja pada Toko Kerupuk Ning Jaya sejak tahun 2019 dalam kurun waktu selama 6 (enam) tahun dan  dengan upah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per hari, Uang makan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan Uang bensin sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah).

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOH. DIMAS AGUS SAPUTRA BIN KASWAN tersebut, saksi SUNING BINTI SUJIMAN mengalami kerugian senilai ± Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya