Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2021/PN Tbn PALUPI WULANDARI, SH WIYADI BIN SAMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-630/M.5.33/Eku.2/06/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa WIYADI Bin SAMAD pada hari Minggu tanggal 11 April 2021 sekira pukul 12.00 WIB, atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2021, bertempat di Pantai Semilir Ds. Socorejo Kec. Jenu Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,

Perbuatan terdakwa WIYADI Bin SAMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya