Dakwaan |
Bahwa terdakwa WIYADI Bin SAMAD pada hari Minggu tanggal 11 April 2021 sekira pukul 12.00 WIB, atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2021, bertempat di Pantai Semilir Ds. Socorejo Kec. Jenu Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,
Perbuatan terdakwa WIYADI Bin SAMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 |