Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Tbn 1.HERI PURNOMO
2.WA'AN HANDOYO
3.KUNTISARI
1.PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG BOJONEGORO
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANI WIDAYATI, S.H., M.HHERI PURNOMO
2ANI WIDAYATI, S.H., M.HWA'AN HANDOYO
3ANI WIDAYATI, S.H., M.HKUNTISARI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menetapkan nilai Limit lelangnya jauh dibawah harga pasar dan tidak ada SP I dan SP III dari Tergugat I adalah perbuatan yang tidak wajar dan patut, sehingga Perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad)
  4. Menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan Pemberian Kuasa dengan itikad baik dan merugikan Para Penggugat dan merupakan tanggung jawab Tergugat I sebagai Penerima Kuasa yang tidak beritikad baik sebagaimana ketentuan Pasal 1800 KUHPerdata
  5. Menyatakan segala Proses Pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap aset milik Para Penggugat yang menjadi jaminan hutang kepada Tergugat I yaitu SHM No.01120,SHM No.01233 dan SHM No. 01234 adalah tidak sah dan mengikat secara Hukum.
  6. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Para Penggugat pada Pointt 23 ( Dua Puluh Tiga) tersebut diatas
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II uang ganti Materiil maupun Imateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.334..300.000 ( Dua Milyar tiga ratus juta tiga puluh empat tiga ratus ribu rupiah). Sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I dan Tergugat II menyelesaikan kewajibannya kepada Para Penggugat.
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa ( Dwangsom)  sebesar Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melakukan Perbuatan Hukum apapun terhadap keseluruhan Asset/Objek hak tanggungan sebelum adanya Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.
  10. Menyatakan Gugatan Para Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Hukum Verset,Banding Maupun Kasasi,
  11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan ini.
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Perkara yang timbul atas putusan ini.

 

Atau mohon Agar Pengadilan Negeri Tuban memberikan putusan seadil-adilnya ( Ex Aquo Et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak