Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menetapkan nilai Limit lelangnya jauh dibawah harga pasar dan tidak ada SP I dan SP III dari Tergugat I adalah perbuatan yang tidak wajar dan patut, sehingga Perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad)
- Menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan Pemberian Kuasa dengan itikad baik dan merugikan Para Penggugat dan merupakan tanggung jawab Tergugat I sebagai Penerima Kuasa yang tidak beritikad baik sebagaimana ketentuan Pasal 1800 KUHPerdata
- Menyatakan segala Proses Pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap aset milik Para Penggugat yang menjadi jaminan hutang kepada Tergugat I yaitu SHM No.01120,SHM No.01233 dan SHM No. 01234 adalah tidak sah dan mengikat secara Hukum.
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Para Penggugat pada Pointt 23 ( Dua Puluh Tiga) tersebut diatas
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II uang ganti Materiil maupun Imateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.334..300.000 ( Dua Milyar tiga ratus juta tiga puluh empat tiga ratus ribu rupiah). Sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I dan Tergugat II menyelesaikan kewajibannya kepada Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa ( Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melakukan Perbuatan Hukum apapun terhadap keseluruhan Asset/Objek hak tanggungan sebelum adanya Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Hukum Verset,Banding Maupun Kasasi,
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Perkara yang timbul atas putusan ini.
Atau mohon Agar Pengadilan Negeri Tuban memberikan putusan seadil-adilnya ( Ex Aquo Et bono) |