Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2017/PN Tbn MUHAMMAD ZAMRONI Bin MURTAJI Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Jwa Timur Cq. Kepolisan Resort Tuban Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 24 Mei 2017
Nomor Surat -----
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PEMOHON dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan dengan PENETAPAN TERSANGKA, PEHANANAN dan PENYITAAN atas diri PEMOHON di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban oleh Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Cq. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Cq. Kepolisian Resort Tuban, beralamat di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo 873 Tuban  untuk selanjutnya disebut --------------------------------------------TERMOHON;

 

Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRA PERADILAN ini adalah sebagai berikut:

 

 

I.  DASAR HUKUM PERMOHONAN PRA PERADILAN

 

  1. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:

 

Pasal 77 KUHAP:

 

“…Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

 

  1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan…”

 

Pasal 79 KUHAP:

 

“…Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya…”

 

  1. Bahwa pada hakekatnya pranata Praperadilan yang diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic.Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum). Dalam hal wewenang dilaksanakan secara sewenang wenang oleh aparat penegak hukum, dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui paranata Praperadilan, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara (in casu PEMOHON);

 

  1. Bahwa menguji keabsahan penetapan status Tersangka, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan (ic. PEMOHON) adalah untuk menguji tindakan–tindakan penyidik itu apakah bersesuaian dengan norma/ketentuan dasar-mengenai penyidikan yang termuat dalam KUHAP, mengingat penetapan status Tersangka, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan adalah “kunci utama” dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (ic. Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum) berupa upaya paksa, baik berupa pencegahan, penggeledahan, penyitaan maupun penahanan. Dengan kata lain, adanya “status tersangka” itu menjadi alas hukum bagi aparat penegak hukum (ic. Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum) untuk melakukan suatu upaya paksa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

  1. Bahwa pengujian keabsahan penetapan status Tersangka, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan adalah melalui pranata Praperadilan, karena hal itu adalah dasar hukum untuk dapat dilakukan upaya paksa terhadap seorang warga Negara, yang merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam proses penyidikan, sehingga pranata hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan “Penetapan Tersangka” adalah Pra-peradilan;

 

  1. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, sangatlah beralasan dan cukup alasan hukumnya dalam hal Praperadilan yang dimohonkan PEMOHON ini diajukan kehadapan hakim, adalah, dilangggarnya hak asasi PEMOHON akibat tindakan TERMOHON yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang ditentukan oleh hukum acara pidana dan dilakukan dengan prosedur yang salah dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana dalam hal ini KUHAP, oleh karenanya Permohonan PEMOHON untuk menguji keabsahan oleh TERMOHON melalui Praperadilan adalah sah menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya