Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
227/Pid.Sus/2020/PN Tbn | IRAWAN SOEHENDRA, SH | 1.IRFAN SUBEKTI Bin LASIMIN 2.INDRIA ASTUTI Binti JOKO ATMOKO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Sep. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Nomor Perkara | 227/Pid.Sus/2020/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Sep. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1025/M.5.33/Eku.2/9/2020 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU: -------Bahwa terdakwa I IRFAN SUBEKTI Bin LASIMIN bersama-sama dengan terdakwa II INDRIA ASTUTI Binti JOKO ATMOKO, pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 sekira pukul 09.42 WIB dan sekira pukul 18.47 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat di ATM Samudra dan di ATM BCA Rumah Sakit NU Tuban Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)”. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ATAU KEDUA: ---------Bahwa terdakwa I IRFAN SUBEKTI Bin LASIMIN secara bersama-sama dengan terdakwa II INDRIA ASTUTI Binti JOKO ATMOKO, pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 sekira pukul 09.42 WIB dan sekira pukul 18.47 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat di ATM Samudra dan di ATM BCA Rumah Sakit NU Tuban Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |