| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah secara hukum bahwa anak bernama BRIGITTA ODETTE GLADA CHRISTY, lahir di Tuban pada tanggal 28 Oktober 2022, adalah anak kandung dari perkawinan antara Pemohon I (RIAWATI) dan Pemohon II ALBERTUS LOGARITMA KRISNA PUTRA ;
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3523-LT-18102022-0020 tertanggal 18 Oktober 2022 tentang anak pemohon yang bernama BRIGITTA ODETTE GLADA CHRISTY, lahir di Tuban pada tanggal 28 Oktober 2022 yang tercatat sebagai anak seorang ibu RIAWATI (Pemohon I) saja dilakukan perubahan menjadi BRIGITTA ODETTE GLADA CHRISTY, lahir di Tuban pada tanggal 28 Oktober 2022 merupakan anak dari ibu RIAWATI (Pemohon I) dan ayah ALBERTUS LOGARITMA KRISNA PUTRA (Pemohon II)
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono). |