Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2022/PN Tbn PALUPI WULANDARI, SH SUHARYADI BIN SAJERAH ALM. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 149/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-940M.5.33/Eoh.2/08/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU           

-------Bahwa Ia terdakwa SUHARYADI BIN SAJERAH (ALM) pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di Rumah saksi ZAENAL ABIDIN di Dusun Socorejo RT. 01 RW. 01 Desa Socorejo Kec. Jenu Kab. Tuban atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang,

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa SUHARYADI BIN SAJERAH (ALM) pada hari sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 17.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di daerah Kedinding Lor Gang Flamboyan Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban (Berdasarkan pasal 84 (2) KUHAP : bahwa Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal berdiam terakhir, ditempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana yang dilakukan), dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya