Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2023/PN Tbn 1.ANOEK EKAWATI, SH
2.SATRIA AJI NUGROHO, S.H.
2.PARWADI
3.SARONI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 652/M.5.33/Eku.2/05/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
 --------- Bahwa ia terdakwa SARONI bersama sama dengan PARWADI pada hari Senin, tanggal 3 April 2023 Pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023 bertempat di warung kopi Ds. Sadang, Kec. Jatirogo, Kab. Tuban atau setidak tidaknya pada tempat lain masih dalam wilayah Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh anak Terdakwa yang bernama INOHI BAGUS ALIFIAN (DPO) dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk menyewa kendaraan 1 (satu) unit mobil TOYOTA GRAND INNOVA di Rental mobil AGAM TRANS, kemudian Terdakwa diberikan uang sebesar  Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) guna membayar biaya sewa mobil.
  • Bahwa sejak 2 bulan yang lalu terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI diajak DONA SPORTTA JAYA (berkas tersendiri) untuk menjadi penggepul nomer Judi togel HK dan Sydney dengan cara setiap harinya bila ada pembeli yang datang langsung dicatat oleh terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI dan ada yang membeli melalui Whatsapp nomer HK dan Sdyney dengan perjudian online yang dilakukan berbasis website yaitu ARTISTOTO.COM dengan Link: http://ftp.pprincess.com yang selanjutnya oleh terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI akan menyetor uang dari hasil menggepul nomor judi togel HK dan Sydney dengan cara mendatangi DONA SPORTTA JAYA (berkas tersendiri) ke rumahnya.
  • Bahwa rekapan nomor/angka pembelian togel tersebut di kirim oleh terdakwa SARONI dengan cara mengirim melalui chat dari Nomor Handphone 0881036681897 MILIK terdakwa SARONI ke Nomor Handphone milik NEKA ALDI CIPUTRA (berkas tersendiri) dengan Nomor 085607199010 sedangkan Uang hasil pemasangan akan diserahkan langsung ke DONA SPORTTA JAYA (berkas tersendiri) pada tiap Sabtu jam di rumahnya Dsn. Sadang RT 4 RW 7 Kec. Jatirogo, Kab. Tuban.
  • Bahwa terdakwa SARONI mengirimkan Chat yang berisi Pemasangan nomor togel beserta jumlah taruhan dari Nomor whatsapp 0881036681897 ke Nomor Handphone milik NEKA ALDI CIPUTRA (berkas tersendiri) dengan Nomor 085607199010 seketika pada saat menerima pasangan bertempat dimana saat itu terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI berada, yang sering berada di Warung Kopi Jl. Panglima Sudirman Ds Sadang kecamatan Jatirogo Kab. Tuban.
  • Bahwa pemasang akan mendapat keuntungan dari pemasangan setelah pengumuman keluaran angka Hongkong jam 11 Malam, Sydney jam 2 siang dan selanjutnya menemui terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI selanjutnya terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI menyerahkan uang kemenangan kepada pembeli dengan menunjukkan bukti chat atau kertas pemasangan.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI berupa Komisi dari penggepul nomor dengan komisi 15% per Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Bahwa apabila ada taruhan judi togel kepada terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI maka uang taruhan tersebut di kumpulkan sampai dengan keluarnya nomor togel tersebut setelah itu terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI menotal kalah menangnya selanjutnya uang taruhan tersebut di serahkan kepada DONA SPORTTA JAYA (berkas tersendiri)
  • Bahwa apabila penombok menang 2 angka dengan uang Rp.1000,- akan mendapat Rp.60.000,- apabila penombok menang 3 angka dengan uang Rp.1000,- akan mendapat Rp.300.000, dan apabila penombok menang 4 angka dengan uang Rp.1000,- akan mendapat Rp.2.500.000,- dan berlaku kelipatan uang tombokan apabila menang
  • Pada Senin tanggal 3 April 2023 di warung Kopi Jl. Panglima Sudirman Ds Sadang kecamatan Jatirogo Kab. Tuban terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI ketika mengirimkan chat dari nomor 0881036681897 ke Nomor Handphone milik NEKA ALDI CIPUTRA (berkas tersendiri) dengan Nomor 085607199010 yang berisi pemasangan judi togel telah dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian dari Ditreskrimukm Polda Jatim beserta tim
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa SARONI ditemukan barang bukti berupa :1 (satu) buah Handphone Samsung model Galaxy A30s warna biru laut dengan Imei1: 35413311085279 dan imei2: 35413411085279 nomor sim card: 081235914022; 1 (satu) buah Handphone Vivo 1904 warna biru tua dengan Imei1: 869306044939552 Imei2: 869306044939545; nomor sim card: 0881036681897; Uang tunai senilai Rp 491.000 yang terdiri dari Rp 100.000 2 (dua) lembar, Rp 50.000 1 (satu) lembar, Rp. 20.000 1 (satu) lembar, Rp. 10.000 7 (tujuh) lembar, Rp. 5.000 23 (dua puluh tiga) lembar, Rp. 2.000 16 (enam belas) lembar, Rp. 1.000 4 (empat) lembar.
  • Sedangkan dari terdakwa PARWADI ditemukan barang bukti berupa:1 (satu) buah handphone Redmi 7 warna biru dengan Imei1: 860767049223962 dan Imei2: 860767049923967; nomor sim card: 085806867520; Uang tunai sejumlah Rp. 142.000 (seratus empat puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 50.000 sebanyak 1 lembar, Rp. 20.000 sebanyak 2 lembar, Rp. 10.000 sebanyak 1 lembar, Rp. 5.000 sebanyak 2 lembar, dan Rp. 2.000 sebanyak 16 lembar.
  • Bahwa perjudian online jenis judi togel yang di lakukan oleh terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI tersebut berdasarkan atas untung untungan belaka dan kegiatan perjudian tersebut tersangka tidak mendapat ijin dan tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan serta melanggar aturan.

 -----Perbuatan Terdakwa SARONI bersama sama dengan PARWADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.-----------------------------------------------------
ATAU

KEDUA
---------
 Bahwa la terdakwa SARONI bersama sama dengan PARWADI pada hari Senin, tanggal 3 April 2023 Pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023 bertempat di warung kopi Ds. Sadang, Kec. Jatirogo, Kab. Tuban atau setidak tidaknya pada tempat lain masih dalam wilayah Pengadilan Negeri Tuban, tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan pada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sejak 2 bulan yang lalu terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI diajak DONA SPORTTA JAYA (berkas tersendiri) untuk menjadi penggepul nomer Judi togel HK dan Sydney dengan cara setiap harinya bila ada pembeli yang datang langsung dicatat oleh terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI dan ada yang membeli melalui Whatsapp nomer HK dan Sdyney dengan perjudian online yang dilakukan berbasis website yaitu ARTISTOTO.COM dengan Link: http://ftp.pprincess.com yang selanjutnya oleh terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI akan menyetor uang dari hasil menggepul nomor judi togel HK dan Sydney dengan cara mendatangi DONA SPORTTA JAYA (berkas tersendiri) ke rumahnya
  • Bahwa rekapan nomor/angka pembelian togel tersebut di kirim oleh terdakwa SARONI dengan cara mengirim melalui chat dari Nomor Handphone 0881036681897 MILIK terdakwa SARONI ke Nomor Handphone milik NEKA ALDI CIPUTRA (berkas tersendiri) dengan Nomor 085607199010 sedangkan Uang hasil pemasangan akan diserahkan langsung ke DONA SPORTTA JAYA (berkas tersendiri) pada tiap Sabtu jam di rumahnya Dsn. Sadang RT 4 RW 7 Kec. Jatirogo, Kab. Tuban
  • Bahwa terdakwa SARONI mengirimkan Chat yang berisi Pemasangan nomor togel beserta jumlah taruhan dari Nomor whatsapp 0881036681897 ke Nomor Handphone milik NEKA ALDI CIPUTRA (berkas tersendiri) dengan Nomor 085607199010 seketika pada saat menerima pasangan bertempat dimana saat itu terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI berada, yang sering berada di Warung Kopi Jl. Panglima Sudirman Ds Sadang kecamatan Jatirogo Kab. Tuban
  • Bahwa pemasang akan mendapat keuntungan dari pemasangan setelah pengumuman keluaran angka Hongkong jam 11 Malam, Sydney jam 2 siang dan selanjutnya menemui terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI selanjutnya terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI menyerahkan uang kemenangan kepada pembeli dengan menunjukkan bukti chat atau kertas pemasangan.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI berupa Komisi dari penggepul nomor dengan komisi 15% per Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Bahwa apabila ada taruhan judi togel kepada terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI maka uang taruhan tersebut di kumpulkan sampai dengan keluarnya nomor togel tersebut setelah itu terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI menotal kalah menangnya selanjutnya uang taruhan tersebut di serahkan kepada DONA SPORTTA JAYA (berkas tersendiri)
  • Bahwa apabila penombok menang 2 angka dengan uang Rp.1000,- akan mendapat Rp.60.000,- apabila penombok menang 3 angka dengan uang Rp.1000,- akan mendapat Rp.300.000, dan apabila penombok menang 4 angka dengan uang Rp.1000,- akan mendapat Rp.2.500.000,- dan berlaku kelipatan uang tombokan apabila menang
  • Pada Senin tanggal 3 April 2023 di warung Kopi 31. Panglima Sudirman Ds Sadang kecamatan Jatirogo Kab. Tuban terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI ketika mengirimkan chat dari nomor 0881036681897 ke Nomor Handphone milik NEKA ALDI CIPUTRA (berkas tersendiri) dengan Nomor 085607199010 yang berisi pemasangan judi togel telah dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian dari Ditreskrimukm Polda Jatim beserta tim
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa SARONI ditemukan barang bukti berupa :1 (satu) buah Handphone Samsung model Galaxy A30s wama biru laut dengan Imeil: 35413311085279 dan imei2: 35413411085279 nomor sim card: 081235914022; 1 (satu) buah Handphone Vivo 1904 warna biru tua dengan Imei1: 869306044939552 Imei2: 869306044939545; nomor sim card: 0881036681897; Uang tunai senilai Rp 491.000 yang terdiri dari Rp 100.000 2 (dua) lembar, Rp 50.000 1 (satu) lembar, Rp. 20.000 1 (satu) lembar, Rp. 10.000 7 (tujuh) lembar, Rp. 5.000 23 (dua puluh tiga) lembar, Rp. 2.000 16 (enam belas) lembar, Rp. 1.000 4 (empat) lembar.
  • Sedangkan dari terdakwa PARWADI ditemukan barang bukti berupa:1 (satu) buah handphone Redmi 7 warna biru dengan Imei1: 860767049223962 dan Imei2: 860767049923967; nomor sim card: 085806867520; Uang tunai sejumlah Rp. 142.000 (seratus empat puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 50.000 sebanyak 1 lembar, Rp. 20.000 sebanyak 2 lembar, Rp. 10.000 sebanyak 1 lembar, Rp. 5.000 sebanyak 2 lembar, dan Rp. 2.000 sebanyak 16 lembar.
  • Bahwa perjudian online jenis judi togel yang di lakukan oleh terdakwa SARONI dan terdakwa PAWARDI tersebut berdasarkan atas untung-untungan belaka dan kegiatan perjudian tersebut tersangka tidak mendapat ijin dan tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan serta melanggar aturan.
  • Bahwa permainan, yang pada umumnya mendapat keuntungan berdasarkan pada peruntungan belaka atau suatu hal yang tidak pasti, dan ada suatu yang dipertaruhkan, yang pada umumnya adalah harta benda dan segala bentuk hal yang berkaitan dengan judi dapat dikualifikasi sebagal bentuk kejahatan

 ------------Perbuatan Terdakwa SARONI bersama sama dengan PARWADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUH Pidana.---------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya