- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I Tergugat II Wanprestasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kreditnya pokok bunga denda pinalty kepada tergugat sebesar
Tunggakan Pokok : 84.803.721
Tunggakan Bunga : 18.897.858
Denda : 5.587.838
Penagihan : 940.000
Total sebesar Rp 110.229.417 Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Rupiah
Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kreditnya pokok bunga denda secara sukarela kepada penggugat maka tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban untuk melakukan eksekusi sesuai dengan agunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut
SHM NO 457KANOREJO L 582 M AN MUNTRIAH
Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamankredit tergugat kepada penggugat
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Conservatoir Beslag terhadap agunan seperti disebutkan diatas
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya
|