Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah anggota Partai Demokrat dan sah menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tuban/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tuban dari Partai Demokrat;
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 94/SK/DPP.PD/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketu DPRD Kabupaten Tuban yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat ( Tergugat I ) dengan tanpa terlebih dahulu menunggu putusan dari Dewan Kehormatan DPP PD yang bersifap final dan mengikat adalah tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 94/SK/DPP.PD/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban, dan perbuatan Tergugat III yang telah mengajukan proses pergantian Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban melalui Tergugat II/DPD PD Jatim atas diri Penggugat dengan tanpa terlebih dahulu menunggu putusan dari Dewan Kehormatan DPP PD yang bersifap final dan mengikat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan permohonan Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban atas diri Penggugat dengan tanpa terlebih dahulu menunggu putusan dari Dewan Kehormatan DPP PD yang bersifap final dan mengikat adalah cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk menarik kembali Surat Keputusan Nomor : 94/SK/DPP.PD/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketu DPRD Kabupaten Tuban dengan tanpa terlebih dahulu menunggu putusan dari Dewan Kehormatan DPP PD yang bersifap final dan mengikat adalah cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau setidaknya menunggu keputusan ini mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan akibat Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat telah berakibat menimbulkan kerugian;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar secara tanggungrenteng atas kerugian yang diderita oleh Penggugat berupa biaya koordinasi kepada DPP PD, DPW PD dan DPC PD, namun demikian cukuplah ditaksir sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah);
- Menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan dalam putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verset, banding maupun Kasasi;
- Menghukum kepada Para Tergugat masing-masing sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ATAU
|