-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama IMAMA KHOIR OKTIMUSWA dan IMAMA KHOIR OKTI MUSWA adalah satu orang yang sama yakni pemohon dan nama yang benar dan digunakan adalah IMAMA KHOIR OKTI MUSWA
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 10643/DK/2002 tertanggal 27 Juni 2002 tentang nama pemohon yang tercatatat IMAMA KHOIR OKTIMUSWA dilakukan perubahan menjadi IMAMA KHOIR OKTI MUSWA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |