Dakwaan |
PRIMAIR ;
-------- Bahwa ia terdakwa SAKIM Bin SARMO pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 06.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2023, bertempat di Dusun Bate, Desa Bate, Kec.Bangilan, Kab.Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya pada tahun 1997 terdakwa Sakim Bin Sarmo merantau bekerja di Malaysia meninggalkan anak dan istri terdakwa dirumah lalu pada tahun 2001 terdakwa pulang kembali kerumah lalu terdakwa mendengar kalau istri terdakwa yang bernama Sumirah telah dibawa lari ke Jakarta oleh tetangga terdakwa yang bernama Sumiran Bin Sarpangi setelah mengetahui hal tersebut langsung terdakwa mengajukan cerai istrinya tersebut kemudian setelah itu pada tahun 2008 terdakwa kembali lagi bekerja di Malaysia lalu pada tahun 2015 terdakwa pulang kembali ke orang tua terdakwa dan pada saat itu terdakwa melihat Sumiran Bin Sarpangi hidup bersama dengan mantan istri terdakwa dan menempati rumah yang terdakwa buat kemudian setahun yang lalu mantan istri terdakwa yang bernama Sumirah meninggal dunia sejak itu anak kandung terdakwa dengan Sumirah hidupnya kurang bahagia karena tidak diurus oleh Sumiran Bin Sarpangi tersebut lalu setelah itu timbul dendam terdakwa kepada Sumiran Bin Sarpangi tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 maret 2023 sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa ketemu dengan Sumiran Bin Sarpangi diarea ladang milik Sarwi dan pada saat itu terdakwa membawa satu batang kayu (taju / alat untuk menanam biji jagung) dengan
panjang 110 cm dengan tujuan untuk menanam biji jagung dan pada saat terdakwa melihat Sumiran Bin Sarpangi tersebut timbul emosi terdakwa lagi karena terdakwa masih memendam rasa dendam karena istrinya diambil oleh Sumiran Bin Sarpangi kemudian terdakwa mendekati Sumiran Bin Sarpangi sambil ngomong Rupanya Sumiran Ya setelah itu terdakwa langsung memukul Sumiran Bin Sarpangi dengan menggunakan alat berupa satu batang kayu ( Taju /alat untuk menanam biji jagung) dengan panjang 110 cm kearah dahi atau kepala depan korban Sumiran Bin Sarpangi sebanyak satu kali dan langsung mengenainya hingga korban Sumiran Bin Sarpangi jatuh terlentang ditanah, setelah itu korban Sumiran Bin Sarpangi terdakwa pukul lagi kearah kepala belakang sebanyak 3(tiga) kali hingga korban tidak berdaya terlentang ditanah, kemudian terdakwa pukul lagi kearah dengkul dan kaki korban berulang-ulang atau lebih dari 3(tiga) kali, pada saat itu pemilik lahan ladang yang bernama Sarwi datang ditempat kejadian dan berteriak teriak kepada terdakwa dengan kata kata Uwes Uwes Leren setelah itu banyak warga yang datang melihat lalu terdakwa melarikan diri meninggalkan korban Sumiran Bin Sarpangi dengan kondisi tergeletak ditanah.
-
- Bahwa setelah meninggalkan tempat kejadian tersebut terdakwa langsung menuju ke Polsek Bangilan untuk menyerahkan diri dan juga menyerahkan barang bukti berupa satu batang kayu (Taju/ alat untuk menanam biji jagung) sepanjang 110 cm yang terdakwa pergunakan sebagai alat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Sumiran Bin Sarpangi terserbut
- Bahwa terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dengan cara memukul korban Sumiran Bin Sarpangi dengan menggunakan alat berupa satu batang kayu ( Taju /alat untuk menanam biji jagung) sepanjang 110 cm meter tersebut dan akibat pemukulan itu saksi korban Sumiran Bin Sarpangi meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 357/414.102.01/2023 tertanggal 28 Maret 2023 yang dibuat oleh Dr.Juli Purwaningrum, Sp.F.M dari RSUD Dr. R. KOESMA dengan kesimpulan sebab kematian tidak dapat ditemukan secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), namun cendera kepala berat dapat menyebabkan kematian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah memukul saksi korban Sumiran Bin Sarpangi tersebut saksi korban Sumiran Bin Sarpangi tersebut meninggal dunia.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP
SUBSIDAIR ;
------------- Bahwa ia terdakwa SAKIM Bin SARMO pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2023 bertempat di Dusun Bate, Desa Bate, Kec. Bangilan, Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada tahun 1997 terdakwa merantau bekerja di Malyasia dengan meninggalkan anak dan istri terdakwa dirumah lalu pada tahun 2001 terdakwa pulang kembali kerumah lalu terdakwa mendengar istrinya yang bernama Sumirah telah dibawa lari kejakarta oleh tetangga terdakwa yang bernama Sumiran Bin Sarpangi setelah megetahui hal tersebut langsung terdakwa mengajukan cerai istri terdakwa tersebut lalu setelah itu pada tahun 2008 terdakwa kembali lagi bekerja di Malaysia lalu pada tahun 2015 terdakwa pulang kembali kerumah orang tua dan pada saat itu terdakwa melihat Sumiran Bin Sarpangi hidup bersama dengan mantan istri terdakwa dan menempati rumah yang terdakwa buat kemudian setahun yang lalu mantan istri terdakwa yang bernama Sumirah meninggal dunia sejak itu anak kandung terdakwa dengan Sumirah hidupnya kurang bahagia karena tidak diurus oleh Sumiran Bin Sarpangi tersebut kemudian terdakwa timbul rasa dendam kepada Sumiran Bin Sarpangi tersebut karena korban Sumiran Bin Sarpangi telah merusak rumah tangganya dengan membawa atau mengambil istri terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 06.30 Wib terdakwa
bertemu dengan Sumiran Bin Sarpangi diarea ladang milik Sarwi dan pada saat itu terdakwa membawa 1(satu) batang kayu (Taju/ alat untuk menanam biji jagung) dengan panjang 110 cm dengan tujuan untuk menanam biji jagung dan pada saat terdakwa melihat Sumiran Bin Sarpangi timbul emosi terdakwa lalu terdakwa mendekati Sumiran Bin Sarpangi sambil ngomong “ Rupanya Sumiran ya “ setelah itu terdakwa langsung memukul Sumiran Bin Sarpangi dengan menggunakan alat berupa 1(satu) batang kayu (Taju/alat untuk menanam biji jagung) dengan panjang 110 cm kearah dahi atau kepala depan korban Sumiran Bin Sarpangi sebanyak satu kali dan langsung mengenainya sehingga korban Sumiran Bin Sarpangi jatuh terlentang ditanah setelah itu korban Sumiran Bin Sarpangi terdakwa pukul lagi kearah kepala belakang sebanyak 3(tiga) kali sehingga korban tidak berdaya terlentang ditanah, kemudian terdakwa ,memukul lagi kearah dengkul dan kaki korban berulang-ulang lebih dari 3(tiga) kali kemudian pada saat itu pemilik lahan ladang yang bernama Sarwi datang ditempat kejadian dan berteriak-teriak kepada terdakwa dengan berkata “Uwes-uwes Leren” setelah itu banyak warga yang datang dan melihatnya, kemudian terdakwa melarikan diri dan meninggalkan korban Sumiran Bin Sarpangi dengan kondisi tergeletak ditanah.
-
- Bahwa setelah terdakwa meninggalkan tempat kejadian tersebut kemudian terdakwa langsung menuju ke Polsek Bangilan untuk menyerahkan diri dan juga menyerahkan barang bukti alat berupa satu batang kayu (Taju./alat untuk menanam biji jagung) dengan panjang 110 cm yang terdakwa pergunakan sebagai alat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Sumiran Bin Sarpangi tersebut diatas.
- Bahwa terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Sumiran Bin Sarpangi tersebut dengan cara memukul korban Sumiran Bin Sarpangi dengan menggunakan alat berupa 1(satu) batang kayu (Taju/ alat untuk menanan biji jagung) sepanjang 110 cm tersebut dan akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa Sakim Bin Sarmo tersebut saksi korban Sumiran Bin Sarpangi meninggal dunia ditempat kejadian sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 357/414.102.01/2023 tertanggal 28 Maret 2023 yang ditanda tangani oleh Dr. Juli Purwaningrum, Sp.F.M. dari RSUD Dr. R KOESMA dengan kesimpulan : sebab kematian tidak dapat ditemukan secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), namun cendera kepala berat dapat menyebabkan kematian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah memukul saksi korban Sumiran Bin Sarpangi tersebut diatas, saksi Sumiran Bin Sarpangi meninggal dunia ditempat kejadian.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP.
|