Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2016/PN Tbn AHMAD BONEMU ZAINAL ABIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2016/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 28 Mar. 2016
Nomor Surat ----
Pemohon
NoNama
1AHMAD BONEMU
Termohon
NoNama
1ZAINAL ABIDIN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun menjadi dasar permohonan praperadilan adalah sebagai berikut :

 

  1. Bahwa, berawal adanya laporan / pengaduan dari SUROSO terhadap PEMOHON tentang dugaan adanya tindak penipuan dengan kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- [ seratus juta rupiah ] ;-----------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa, kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dan merubah status pemohon sebagai saksi menjadi tersangka yang bertentangan dengan  UU No.8 tahun 1981 pasal 1 nomor 14 “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana” sebagamamana dalam putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 28 April 2015 Nomor  21/PUU-XII/2014 , memutuskan salah satunya  bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak termasuk penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan artinya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi  ini , pengujian sah tidaknya penetapan tersangka masuk dalam objek Praperadilan ;-------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa, Termohon selaku penyidik tidak pernah menyebutkan bukti permulaan sebagai dasar dari penetapan tersangka  oleh karena itu penetapan tersangka tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasarkan  hukum ;--------------------------------

 

  1. Bahwa, Termohon telah menerima laporan dan atau pengaduan Suroso dan didukung keterangan Wardani dengan dugaan adanya tindak pidana penipuan sebesar Rp. 100.000.000,- [ seratus juta rupiah ] sebagaimana pasal 378 KUHP , dimana Suroso telah memberikan uang kepada sesorang yang bernama Riska Triana dengan cara transfer antara lain :
    1. Foto copy Print Out Transfer Uang sebesar Rp. 10.000.000,- [sepuluh juta rupiah] ke rekening BRI 343601026654538 atas nama RISKA TRIANA tanggal 01 Januari 2015 jam 20.39 wib;
    2. Foto copy Print Out Transfer Uang sebesar Rp. 10.000.000,- [sepuluh juta rupiah] ke rekening BRI 343601026654538 atas nama RISKA TRIANA tanggal 01 Januari 2015 jam 20.44.08 wib;
    3. Foto copy Print Out Transfer Uang sebesar Rp. 10.000.000,- [sepuluh juta rupiah] ke rekening BRI 343601026654538 atas nama RISKA TRIANA tanggal 01 Januari 2015 jam 20.45.41 wib;
    4. Foto copy Print Out Transfer Uang sebesar Rp. 5.000.000,- [lima juta rupiah] ke rekening BRI 343601026654538 atas nama RISKA TRIANA tanggal 01 Januari 2015 jam 20.47.43 wib;
    5. Foto copy Print Out Transfer Uang sebesar Rp. 10.000.000,- [sepuluh juta rupiah] ke rekening BRI 343601026654538 atas nama RISKA TRIANA tanggal 01 Januari 2015 jam 20.49.14 wib;
    6. Foto copy Print Out Transfer Uang sebesar Rp. 5.000.000,- [lima juta rupiah] ke rekening BRI 343601026654538 atas nama RISKA TRIANA tanggal 01 Januari 2015 jam 20.49.54 wib;
    7. Foto copy Print Out Transfer Uang sebesar Rp. 10.000.000,- [sepuluh juta rupiah] ke rekening BRI 343601026654538 atas nama RISKA TRIANA tanggal 02 Januari 2015 jam 00.27 wib;
    8. Foto copy Print Out Transfer Uang sebesar Rp. 10.000.000,- [sepuluh juta rupiah] ke rekening BRI 343601026654538 atas nama RISKA TRIANA tanggal 02 Januari 2015;

 

Dan juga memberikan sebungkus tas kresek hitam kepada orang bernama GUS ARIF Hotel Mira di Banyuwangi dalam  wilayah hukum Polres Banyuwangi ; --------

 

  1. Bahwa,  Termohon tetap meneruskan dengan memanggil Pemohon  dan pemohon membawa saksi Imam Sugondo , oleh Termohon diperiksa sebagai saksi ,  sedangkan keterangan Pemohon , benar pemohon pergi bersama Suroso , Wardani , Abu Amar ke Banyuwangi untuk ketemu GUS ARIF yang sebelumnya belum pernah ketemu / belum pernah Pemohon kenal yaitu berangkat pada hari jum’at tanggal 02/01 / 2015 setelah solat jum’at , demikian pula Termohon tidak pernah memeriksa orang bernama GUS ARIF maupun orang bernama RISKA TRIANA tentang hubungan penerimaan bungkusan tas kresek hitam , transfer uang pada tanggal 1 dan 2 januari 2015 serta hubungannya dengan Pemohon  ;-------------------

 

  1. Bahwa, data – data tersebut terjadi perbedaan yakni sebelum berangkat ke Banyuwangi Suroso [ pelapor / pengadu ] telah mentranfer uang lebih dahulu kepada seorang bernama  Riska TRiana  ;------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa,  Pemohon juga melakukan gugatan perdata terhadap SUROSO dan WARDANI [ bukti Pemohon Putusan Pengadilan Negeri Tuban nomor 23/Pdt.G/2015/PN Tbn, tanggal 23 November 2015 ] dalam pertimbangan hukumnya halaman 30 yaitu, “menimbang selanjutnya berdasarkan uraian di atasa, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dari bukti-bukti surat maupun saksi-saksi yang diajukan Penggugat Kopensi dan Tergugta I Kopensi tidak satupun yang mengemukakan atau menunjukan bahwa antara Penggugat Kopensi dan Tergugat I Kopensi tentnag adanya Perikatan Hukum Hutang Piutang diantara keduanya sehinnga Majelis Hakim tidak dapat menentukan apakah ada atau tidaknya utang piutang tersebut diantara para pihak” demikian pula Kami juga mengajukan keberatan terhadap Termohon [ bukti Pemohon ] namun tidak pernah dijawab oleh Termohon tentang landasan bukti yang digunakan oleh Penyidik ;----------------

 

  1. Bahwa, seharusnya Laporan / pengaduan Suroso tidak dapat diterima oleh Termohon bahkan Termohon menerima dan menaikan status Pemohon yang sebelumnya menjadi saksi berobah menjadi tersangka yang tidak berdasarkan bukti permulaaan , tidak berdasarkan hokum dan melanggar serta bertentangan dengan hukum ;--------------------------------------------------------------------------------------

 

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Pemohon  mohon dengan hormat sudilah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tuban berkenan memanggil para pihak dalam sidangnya, memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Praperadilan  Pemohon  untuk seluruhnya ; ----

 

  1. Mememerintahkan SPRINDIK [ surat perintah penyidikan ] yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum ;--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hokum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;-

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah ;--------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;--------------------------------------------------------------------------

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;--------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya