- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana maksud Pasal 1365 BW Onrechtmatige daad
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik SHM Nomor 673 atas Tanah seluas 208 M dan Sertipikat Hak Milik SHM Nomor 731Kelurahan Kebonsari atas Tanah seluas 282 M atas nama Pemegang Hak yaitu Ny Rahayuningsih Tergugat I dan Nn Oki Prayudina Tergugat II yang terletak Jl Brawijaya No 35 RT 03 RW 05 KelDesa Kebonsari Kecamatan Tuban Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum
- Menyatakan Jual Beli yang dilakukan oleh Almarhum Suami Penggugat yang bernama GATOT SUBROTO sebagai Penjual dan Alm TIKNADISH sebagai Pembeli sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 421 2006 tertanggal 14 Agustus 2006 Vide Bukti P 5 dan Jual Beli sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 91 2007 tertanggal 20 Februari 2007 Vide Bukti P 6 antara NYWIDIASTUTI WONG MIE HA sebagai Penjual dan Alm TIKNADISH sebagai Pembeli adalah Cacat Demi Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Conservatior beslag atas 2 dua Bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang berdiri diatasnya sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik SHM Nomor 673 atas Tanah seluas 208 M dan Sertipikat Hak Milik SHM Nomor 731Kelurahan Kebonsari atas Tanah seluas 282 M setempat dikenal Jl Brawijaya No 35 RT 03 RW 05 KelDesa Kebonsari Kecamatan Tuban atas nama Pemegang Hak yaitu Ny Rahayuningsih Tergugat I dan Nn Oki Prayudina Tergugat II
- Menghukum Turut Tergugat membuat Surat Keputusan Pembatalan Hak Atas Tanah berdasarkan Pasal 104 ayat 1 jo Pasal 104 ayat 2 Permen Agraria BPN No 9 Tahun 1999 untuk
- Membatalkan Sertipikat Hak Milik SHM Nomor 673 atas Tanah seluas 208 M atas nama Pemegang Hak yaitu Ny Rahayuningsih Tergugat I dan Nn Oki Prayudina Tergugat II dan mengembalikan kepada atas nama Sertipikat semula atas nama GATOT SUBROTO almarhum Suami PENGGUGAT dan
- Membatalkan Sertipikat Hak Milik SHM Nomor 731Kelurahan Kebonsari atas Tanah seluas 282 M atas nama Pemegang Hak yaitu Ny Rahayuningsih Tergugat I dan Nn Oki Prayudina Tergugat II dan mengembalikan kepada atas nama Sertipikat semula atas nama NYWIDIASTUTI WONG MIE HA
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu Uitvoerbaar bij vooraad meskipun ada upaya Hukum lain yaitu Banding Kasasi maupun Verzet Perlawanan dari Para Tergugat
- Menetapkan menurut hukum dalam perkara a quo dapat diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 1956
- Menetapkan menurut hukum Pernyataan Notariil Nomor 3 yang dibuat dihadapan Nico Ruhut Fernando LinggaSHMKn Notaris di Tuban tertanggal 13 Desember 2023 mempunyai Kekuatan Hukum Pembuktian yang kuat dan mempunyai kekuatan mengikat
- Menghukum Para Tergugat Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat baik Kerugian Materiil maupun Immateriil secara Tanggung Renteng sebagai berikut
KERUGIAN MATERIIL
Kerugian Materiill yang dialami Penggugat dalam hubungan perkara a quo yaitu sebesar Rp 30000000 Tiga Puluh Juta Rupiah dan
KERUGIAN IMMATERIIL
Menghukum secara Para Tergugat Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III secara Tanggung Renteng untuk membayar Kerugian Immateriil sebesar
Rp 1000000000 Satu Milyar Rupiah kepada Penggugat
- Memerintahkan agar Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III Para Tergugat serta Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh isi pada Putusan dalam Perkara ini
- Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III Para Tergugat serta Turut Tergugat untuk membayar ongkos Perkara yang timbul dalam Perkara ini
Danatau Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan seadil adilnya
ex a quo et bono |