Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Tbn M. KHOTIBUL UMAM 1.KARSIMAN Orang Tua Nanang Ardiansyah
2.SULASTRI Orang Tua Nanang Ardiansyah
3.SULASIH Saudara Kandung Sdr. Nanang Ardiansyah
4.NUR IZZA RAHMAWATI
5.SISKA YULIANA
6.YOGA YULIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Minggu, 09 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Imam Santoso, SH.M. KHOTIBUL UMAM
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Meletakan sita jaminan terhadap objek Jaminan yang diberikan Tergugat I dan Tergugat II kepada Pengguggat dalam perkara A Quo, berupa:
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 01680 atas nama Sulastri tanah seluas 251 M2 dan bangunan yang tertelak di Desa Sidokmukti, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur sebelah timur milik Yono, sebelah barat milik Santi, sebelah utara milik Sulasih sebelah selatan jalan raya;
  1. Menghukum kepada Para Tergugat maupun para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Provisi ini;
  2. Memerintahkan kepada Para Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan provisi ini;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tingkat Provisi ini; dan

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Penggugat merupakan pihak yang beriktikad baik;
  4. Menyatakan Demi Hukum agar Tergugat I dan Tergugat II sebagai pihak yang bertanggungjawab atas Saudara Nanang Ardiansyah sehingga harus bertanggungjawab atas Kerugian Materil sebesar Rp. 570.000.000,- (Lima ratus tujuh puluh juta rupiah) yang diderita oleh Penggugat;
  5. Menyatakan memberikan izin kepada Penggugat untuk balik nama dan/atau menjual sebidang tanah berdiri 1 (satu) unit Rumah di atasnya bersertifikat Hak Milik Nomor 01680 atas nama Sulastri tanah seluas 251 M2 yang tertelak di Desa Sidokmukti, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur sebelah timur milik Yono, sebelah barat milik Santi, sebelah utara milik Sulasih sebelah selatan jalan raya tanpa persetujuan atau izin dari Tergugat I dan Tergugat II/Para Ahli warisnya guna mengembalikan kerugian Materil Penggugat dengan catatan apabila hasil penjualan melebihi kewajiban Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 570.000.000,-(Lima ratus tujuh puluh juta rupiah), Penggugat harus mengembalikan kepada Tergugat I dan Tergugat II/Ahli Warisnya;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II dan/atau Para Ahli warisnya selaku pemilik sah Sertifikat Hak Milik Nomor 01680 atas nama Sulastri tanah seluas 251 M2 beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang tertelak di Desa Sidokmukti, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur sebelah timur milik Yono, sebelah barat milik Santi, sebelah utara milik Sulasih sebelah selatan jalan raya, memberikan kepada Penggugat untuk melakukan segala penandatanganan sepanjang kepentingan untuk balik nama atas nama Penggugat dan/atau penjualan atas nama Penggugat;
  7. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II dan/atau Ahli Warisnya untuk mengosongkan segera tanah seluas 251 M2 beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang tertelak di Desa Sidokmukti, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur sebelah timur milik Yono, sebelah barat milik Santi, sebelah utara milik Sulasih sebelah selatan jalan raya  dengan alas Sertifikat Hak Milik Nomor 01680 atas nama Sulastri, setelah putusan ini diucapkan;
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III agar memproses balik nama atau pendaftaran Sertifikat Hak Milik Nomor 01680 atas nama Sulastri tanah seluas 251 M2 beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang tertelak di Desa Sidokmukti, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur sebelah timur milik Yono, sebelah barat milik Santi, sebelah utara milik Sulasih sebelah selatan jalan raya menjadi atas nama Penggugat tanpa persetujuan dan izin dari Tergugat I, Tergugat II dan/atau ahli warisnya, setelah putusan ini diucapkan;
  9. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) secara tanggung renteng akibat aduan;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan tersebut sebagaimana dalam tuntutan Provisi;
  11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per-hari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
  12. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  13. Manghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tuban Cq_Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara A Quo berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak