Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G.S/2023/PN Tbn PT. BPR MENTARI TERANG 1.SIMANJAYA
2.SRI UTAMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 437.045.415,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;
  • Tunggakan Pokok       :     400.000.000
  • Tunggakan Bunga      :       23.208.854
  • Denda                         :       12.956.561
  • Penagihan                   :             880.000

Total sebesar Rp 437.045.415,- (Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Belas Rupiah).

 

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :

  • SHM NO 00843/KEDUNGHARJO L: 635M AN SIMANJAYA
  • SHM NO 00080/KEDUNGHARJO L: 496M AN SIMANJAYA
  • SHM NO 00345/KEDUNGHARJO L: 2214m AN SIMANJAYA

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yangseadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak