Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Ayah Anak Pemohon bernama, EDI PURWANTO telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 26 November 2006 pada usia 27 tahun, karena sakit;
- Memerintahkan Pemohon sendiri untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada KantorĀ Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Ayah Anak Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban pada padatanggal 26 November 2006, telah meninggal dunia orang yang bernama EDI PURWANTO;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |